Mbay, Vox NTT-Tenaga Harian Lepas (THL) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) dan Kebakaran Kabupaten Nagekeo yang sebelumnya diberhentikan karena masa kontrak kerjanya telah selesai pada 31 Desember 2018, akhirnya mendapatkan SK baru dari Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.
Data yang diperoleh Voxntt.com, total THL pada SatPol PP dan Kebakaran sebelum diberhentikan adalah 114 orang.
Namun pada perekrutan yang baru, hanya 26 orang. Dari 26 orang tersebut, 22 orang, THL lama, sisanya orang baru. Itu artinya pada perekrutan yang baru, 92 orang lama harus kehilangan pekerjaan.
Baca: 1.046 THL di Nagekeo Diberhentikan
“Mereka yang tidak dipanggil itu ada yang sudah 11 tahun mengabdi, ada yang delapan tahun, lima tahun dan tiga tahun,” ujar salah seorang sumber yang tidak mau namanya dimediakan.
Kasat Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Nagekeo, Elias Tae membenarkan hal itu.
“Total anggota saya yang diberhentikan karena masa kontrak kerja telah selesai ada 114 orang. Yang dipanggil dan kembali kerja di tahun 2019 ada 22 orang. Sementara empat orang anggota baru. Empat orang yang baru direkrut atau bergabung di Pol PP yakni, Fransiskus Xaverius Fajar Lino, Yohanes Jobhi, Ferdinandus Raja dan Martinus Siu,” ujar Elias Tae yang dihubungi Voxntt.com pada Kamis (14/2/2019) pagi.
Terkait 92 orang yang sudah lama bekerja itu, dia pun tak menampiknya. “92 orang itu ada yang sudah 11 tahun jadi Pol PP, ada yang 8 tahun dan paling rendah 3 tahun,” ujarnya.
Disinggung terkait hal yang akan dilakukan untuk 92 orang itu selanjutnya, Elias mengaku tidak tahu.
Penulis: Boni J
Editor: Boni