Soe, Vox NTT-Pengadilan Negeri Soe, Timor Tengah Selatan menolak gugatan praperadilan Jefry Un Banunaek, Cs dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnelalete.
Dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (15/02/2019) sore tadi, hakim tunggal Muslih Harsono, saat membacakan amar putusannya menyatakan, menolak gugatan prapeadilan atas penetapan Jefry Un Banunaek sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnelalete.
Alasan penolakan praperadilan yang dilakukan pemohon menurut Hakim Muslih sebagai berikut:
Pertama, hakim tidak sependapat dengan saksi ahli yang diajukan pihak pemohon, Dr. Aksi Sinurat, SH. M. HUM terkait dua bukti permulaan dan audit kerugian Negara.
Kedua, hakim menilai, pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga, hakim tidak sependapat dengan saksi ahli pemohon terkait kewenangan perhitungan kerugian negara.
Menurut hakim, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, perhitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh BPKP, ahli dan lembaga lain bahkan penyidik itu sendiri.
Hakim Musli akhirnnya berkesimpulan dan memutuskan, penetapan status tersangka terhadap Jefry Un Banunaek sudah sesuai aturan berlaku.
Khusnul Fuad, Kapidsus Kejari SoE yang diwawancarai usai sidang, menyatakan kelanjutan penanganan kasus ini masih menunggu hasil laporan pihaknya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE.
Rian Kapitan, penasehat hukum Jefry Un Banunaek, yang diwawancarai, mengatakan, belum melakukan upaya hukum lain. Rian mengatakan, masih mengkaji putusan hakim terhadap kliennya Jefry Un Banunaek.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi embung Mnelalete ini selain menyeret tersangka Jefri Un Banunaek (anggota DPRD NTT), juga menyeret Semuel Nggebu (Kepala Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten TTS sebagai tersangka.
Tersangka lain yaitu Yohanes Fanggidae (Direktur CV Belindo Karya) dan Thimotius Tapatap (Konsultan Pengawas).
Penulis : L. Ulan
Editor: Irvan K