Kupang, Vox NTT- Gerakan Sadar Rakyat (GESAR) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera memanggil Bupati Manggarai NTT, Deno Kamelus terkait penyerahan hibah tanah di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reok kepada PT Pertamina (Persero).
Koordinator Gesar Jakarta, Anno Leonardo Panjaitan menegaskan, kebijakan hibah oleh Bupati Deno kepada perusahan kaya sekelas PT Pertamina terindikasi bermasalah.
Sebab itu, Menteri Tjahjo segera memanggil bupati yang berpasangan dengan Victor Madur itu, guna dimintai pertanggungjawaban di balik proses hibah tanah milik Pemda Manggarai kepada PT Pertamina.
“Mendagri harus segera panggil Bupati Manggarai, karena proses hibah yang dilakukan oleh Pemda Manggarai kepada Pertamina diduga kuat bermasalah,” ujar Anno dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (18/2/2019) sore.
Dalam rilis tersebut, Anno mengaku Gesar sudah menyambangi Kantor Kemendagri pada Senin pagi. Mereka datang untuk menyampaikan tuntutan kelompok mahasiswa Manggarai yang berada di Jakarta itu.
Sebelumnya, pada 15 Februari 2019, Gesar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kemendagri dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Soal Aset Tanah, Gesar Jakarta: Pemda Manggarai Diduga Melawan Hukum
Senada dengan Anno, Jendral Lapangan Gesar, Marselinus Padju Gampar mendesak Mendagri harus memanggil Bupati Deno terkait kebijakan hibah tanah seluas 24.640 meter persegi itu.
Gampar menilai kebijakan Bupati Deno tidak mempertimbangkan sisi keadilan bagi masyarakat Manggarai.
“Bupati Manggarai benar-benar tidak mempertimbangkan sisi keadilan dalam mengambil kebijakan hibah ini,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Gesar juga mendesak Mendagri agar segera berkoordinasi dengan Menteri BUMN.
Menteri BUMN diharapkan bisa memerintahkan Dewan Direksi PT Pertamina (Persero) untuk mengembalikan tanah yang merupakan barang milik daearah ( BMD) Manggarai.
“Jika Bupati Manggarai bersikeras mempertahankan keputusan hibah tanah BMD tersebut kepada PT Pertamina (Persero), Gesar mendesak Mendagri agar membuat rekomendasi kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah ini,” tulis Gesar dalam pernyataan sikapnya.
Baca Juga: Hibah Tanah Reo dan Perang Ilmu Hukum
Gesar bahkan mengancam akan melakukan demontrasi terus menerus, jika Mendagri tidak serius memberikan respon terhadap tuntutan untuk mengembalikan hak atas tanah kepada Pemkab Manggarai.
Menjawab tuntutan Gesar, Emil Poeky dari Direktorat Jendral Bina Keungan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri berjanji akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu sebelum memanggil Bupati Manggarai.
“Kami akan melakukan koordinasi di internal Kementerian dan segera memanggil Bupati Manggarai untuk dimintai keterangan,” ujar Emil.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba