SoE, Vox NTT- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal memastikan untuk menunda pemeriksaan Jefry Un Banuanek (JUB) Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan embung di Mnelalete.
Hal tersebut disampaikan Kajari Fachrizal menanggapi tudingan yang disampaikan Penasihat Hukum JUB, Rian Friets Kapitan beberapa waktu lalu terkait instruksi Kajagung.
“Perkaranya kita pending dulu sampai dengan Pemilu selesai,” tegas Fachrizal saat ditemui di ruang kerja, Senin (17/2/2019).
Baca Juga: Kajari TTS Dituding “Melawan” Instruksi Kajagung
Menurut dia, proses hukum akan dilanjutkan setelah selesai pemeriksaan JUB dan empat rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah Pemilu selesai penyidik akan lakukan pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka,” katanya.
Ditanya mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Fachrizal mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penilaian obyetif dari penyidik. Sebab, kata dia, menahan seseorang tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.
“Tahan dan tidaknya harus dilihat dari sisi obyektifnya. Tidak dilakukan dengan sewenang-wenang,” tandas Fachrizal.
Berdasarkan pemeriksaan selama menjadi saksi, kata Fachrizal, penyidik menilai bahwa kelima tersangka sangat kooperatif.
” Sehingga saya belum bisa menyatakan ditahan atau tidak ditahan. Karena pemeriksaan sebagai tersangka setelah selesai Pemilu,” ucap dia.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, Status Jefri Un Banunaek Tetap Tersangka
Untuk diketahui, penyidik Kejari TTS belum lama ini menetap lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2016 senilai Rp 756 Juta.
Kelima tersangka tersebut masing-masing, Jefry Un Banunaek, Jemmy Un Banunaek, Thimotius Tapatap, Samuel Nggebu dan Yohanes Fanggidae.
Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba