Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Tipu Usia, Calon TKW Ini Dicekal di Bandara El Tari
Human Trafficking NTT

Tipu Usia, Calon TKW Ini Dicekal di Bandara El Tari

By Redaksi24 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sefri Feka, calon TKW yang dicekal oleh Satgas TKI nonprosedural Nakertrans (Foto: Satgas TKI Nonprosedural)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sefri Feka (16) calon tenaga kerja wanita asal Oelbeba, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabapeten Kupang diduga menipu usianya di kartu tanda penduduk.

Modus penipuan ini terungkap setelah
Satgas Penertiban Calon Tenaga Kerja Nonprosedural yang bertugas di Bandara El Tari-Penfui Kupang berhasil menggagalkan keberangkatan Sefri menuju Jakarta, Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat hendak berangkat menggunakan penerbangan Batik Air ID 7348, Sefri yang berencana bakal menjadi pembantu rumah tangga tersebut dicekal di pintu check in Bandara El Tari.

Volkes, salah satu petugas Satgas TKI Nakertrans NTT mengatakan, saat diinterogasi Sefri mengaku diurus oleh Jon Sonlai, warga Desa Silu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kata Volkes, Sefri menggunakan KTP hasil scan. KTP palsu itu dibuat oleh Jon Sonlai dengan cara mengubah umur menjadi kelahiran tahun 1998.

“Ia (Sefri Feka) membayar ongkos pembuatan KTP sebesar Rp 50.000 di itu Jon Sonlai, supaya scan KTP, trus tipu umur lagi,” ujar Volkes.

Menurut dia, Sefri mengaku sudah pernah dikirim ke Medan pada tahun 2015 oleh Jon Sonlai dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Namun selama dua tahun bekerja di Medan, ia tidak pernah mendapat gaji atau upah.

“Dari 2015 itu, dua tahun di Medan jadi pembantu rumah tangga, dia tidak digaji”, imbuh Volkes.

Sefri yang diketahui berangkat secara ilegal ini pun kemudian dipulangkan ke kampung halamannnya. Ia dijemput saudaranya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Satgas HumanTrafficking
Previous ArticlePenolakan Sandiaga, Sikap STFK Ledalero dan Prinsip Legalitas
Next Article Diduga Ada Kapal Angkut Hewan Ilegal di Perairan Ropa Ende

Related Posts

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar Sumba untuk Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual

6 Juli 2026

Kementerian HAM Perkuat Sinergi Cegah TPPO dan TPKS, Dorong Sumba Jadi Pilot Program Nasional

4 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.