Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sempat Menang Praperadilan, Kontraktor CV. SS Kini Ditahan Polres TTU
Regional NTT

Sempat Menang Praperadilan, Kontraktor CV. SS Kini Ditahan Polres TTU

By Redaksi27 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) saat ini telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.

Tersangka atas nama Erwan Bitin Berek yang merupakan kontraktor dari CV. Sarana Sukses (SS) itu secara resmi mulai mendekam di ruang tahanan Mapolres TTU, Selasa (26/02/2019).

“Sesuai hasil penyelidikan kita, yang bersangkutan sudah cukup kuat bukti untuk kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan terhitung kemarin,” ujar Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto ketika diwawancarai wartawan di Mapolres setempat, Rabu (27/02/2019).

AKBP Rishian pada kesempatan itu mengakui, berkaitan dengan kasus tersebut pihaknya beberapa waktu lalu kalah dalam sidang praperadilan dengan tersangka Erwan. Namun ia menegaskan, gugatan tersebut hanya berkaitan dengan syarat formil dan tidak menyentuh pokok persoalan.

Baca: Menang Praperadilan, Terduga Koruptor Siap Gugat Balik Polres TTU

Sehingga setelah melalui serangkaian penyelidikan, lanjut AKBP Rishian, pihaknya kembali menetapkan Erwan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

“Kita upayakan secepatnya rampungkan berkasnya, mudah-mudahan kita bisa segera tahap I. Dan mari kita sama-sama mengawal perkembangan kasus ini,” tandasnya.

Lebih jauh, AKBP Rishian menuturkan, saat ini pihaknya sementara terus melakukan penyidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

“Sudah banyak yang kita periksa sebagai saksi. Kita masih terus lakukan penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 200 juta lebih itu, Polres TTU beberapa waktu lalu kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, yang diajukan oleh tersangka Erwan.

Keputusan itu diambil oleh hakim pimpinan sidang praperadilan, lantaran penetapan status tersangka oleh pihak Polres TTU terhadap Erwan dinilai tidak prosedural.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

CV. Sarana Sukses Kapolres TTU TTU
Previous ArticleTNI dan Warga TTS Gotong Royong, Sumber Air Semakin Dekat
Next Article PN Labuan Bajo Gelar Pencanangan WBK dan WBBM

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.