Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bahas LKPJ Bupati, DPRD Ende Bentuk Pansus
Regional NTT

Bahas LKPJ Bupati, DPRD Ende Bentuk Pansus

By Redaksi28 Februari 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Ende, Ir. Marselinus Y.W. Petu saat memberikan sambutan dalam suatu acara saat masa pimpinannya periode 2014-2019 (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNTT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende membentuk Panitia Khusus (Pansus) saat Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pada Rabu (27/02/2019) di Kantor DPR, Jalan El Tari-Ende.

DPR membentuk Pansus untuk membahas dua dokumen yakni LKPj akhir tahun anggaran 2018 dan LKPj masa akhir jabatan Bupati Marselinus Y.W. Petu dan Wakil Bupati H. Djafar Haji Achmad (2014-2019).

Disaksikan VoxNtt.com, rapat pembentukan pansus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ende Herman Yoseph Wadhi dan Wakil Ketua Emanuel Erikos Rede.

Rapat itu dilakukan usia penyerahan nota pengantar serta dua dokumen LKPj oleh Bupati Marsel kepada Ketua DPRD Ende.

Herman menjelaskan, pansus dibentuk untuk meneliti serta menilai seluruh isi dokumen LKPj Bupati Ende selama masa pimpinan lima tahun ini.

“Tugas pansus untuk menilai dan selanjutnya diparipurnakan untuk memberikan rekomendasi-rekomendasi,”katanya.

Ia menjelaskan, pansus dibentuk tidak berlaku untuk semua anggota DPRD. Tetapi, beberapa orang yang diwakili dari fraksi.

Pansus akan bekerja dalam kurun waktu 30 hari setelah ditetapkan struktur pansus terhitung sejak 27 Februari 2019.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleMahasiswa Lembata di Makassar Gelar Pentas Seni Tolak Pembangunan Awalolong
Next Article Pesta Rakyat Merajut Perbedaan di Matim

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.