Bajawa, Vox NTT-Pengadilan Negeri (PN) Bajawa Kabupaten Ngada mencanangkan pembangunan zona integritas bebas KKN dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Selasa (5/3/2019).
Kegiatan itu berlangsung di ruang sidang PN Bajawa. Turut hadir Plt Bupati Ngada Paulus Soliwoa, Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do, Kapolres Ngada Andhika Bayu Adhitama, Kajari Ngada Suwarsono SH, Ketua Pengadilan Agama Bajawa Drs Edi Sudarsono, Dandim 1625 Ngada Letkol INV I Made Putra Suartawan, Kepala rutan Kelas II Bajawa Mustawan, para Hakim, Juru sita dan seluruh aparatur PN Bajawa.
Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Herbert Harefa kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan itu mengacu pada ketentuan dan visi Mahkamah Agung.
Menurut dia, PN Bajawa sebagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI senantiasa ikut mencanangkan pembangunan zona integritas,.
Hal ini difokuskan pada penetapan enam program yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret.
Herbert mengatakan, dengan dimulainya kegiatan tersebut, pihaknya berkomitmen membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi atau wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan PN Bajawa.
Hal ini sekaligus menjawab dan memenuhi pelayanan hukum yang adil bagi pencari keadilan, khususnya masyarakat Kabupaten Ngada dan Nagekeo.
Selanjutnya, kegiatan ini merupakan usaha awal dari proses pembangunan zona integritas di wilayah PN Bajawa.
Sebab sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1 tahun 2019, tentang pembangunan zona integritas pada seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan umum.
Surat Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.
Herbert menjelaskan, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pencanangan pembangunan zona integritas merupakan deklarasi pernyataan dari pimpinan satuan kerja, bahwa instansinya siap dalam pelaksanaan.
Deklarasi disaksikan pimpinan instansi luas, kementrian atau lembaga, Forkopimda, pimpinan daerah, serta terpublikasi luas melalui media massa. Tujuannya agar semua pihak dan masyarakat dapat mengawasi dan memantau sejauh mana kinerja yang bebas KKN dan pelayanan publik yang baik.
“Ini salah satu usaha PN Bajawa, untuk ikutsertakan visi misi terwujudnya Peradilan Indonesia yang agung dan modern. Kami sekaligus ingin menjadi contoh bagi lingkup kerja instansi lainnya, bahwa Pengadilan Negeri Bajawa bebas KKN, serta mengutamakan pelayanan publik. Jika ada yang kurang puas dengan pelayanan kami, silahkan ada kontak pengaduan, masyarakat bantu awasi kinerja kami di Pengadilan Bajawa,” ujar Herbert.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh aparatur di PN Bajawa menyatakan ikrar bersama.
Ikrar itu di antaranya tidak menerima pemberian baik uang maupun barang, senantiasa bekerja ikhlas dan jujur, menjunjung tinggi kode etik Hakim, Panitera, Jurusita dan kode etik pegawai.
Seluruh aparatur PN Bajawa mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas KKN dan siap ditindak apabila melanggar ketentuan dan melakukan praktik korupsi di lingkungan PN Bajawa.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba