Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTS Nagekeo
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTS Nagekeo

By Redaksi5 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo, SIK (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Polres Ngada terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo.

Hingga kini, penyidik Polres Ngada sudah kembali menyerahkan berkas perkara kelima tersangka baru kasus proyek pembangunan di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo tahun 2011 lalu itu.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo mengungkapkan kelima tersangka baru tersebut yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.

“Kita sudah penuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dan kita sudah kirim berkasnya ke JPU pada 14 Februari 2019,” jelas Iptu Anggoro saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019) pagi.

Dia mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngada hingga kini masih menunggu petunjuk JPU.

Menurut Kasat Anggoro, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya langsung menyerahkan barang bukti dan kelima tersangka baru untuk diproses lebih lanjut.

Dikatakan, pelaksanaan proyek PLTS tersebut senilai Rp 2.198.022.428 tahun anggaran 2011.

Berdasarkan audit investigasi total kerugian Negaranya sebesar Rp359.450.000.

Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara rekanan dan panitia proyek.

Untuk diketahui, kasus tersebut rekanan Oktivianus Selan sudah divonis selama 4,6 tahun penjara. Lalu, PPK Silvadus Ceme divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016.

Hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Total tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTS di Peringati itu sudah 8 orang.

Rinciannya; 5 panitia pengadaan barang dan jasa dan 3 panitia PHO yang telah lama ditetapkan tersangka di antaranya Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

PLTS Nagekeo Polres Ngada
Previous ArticleLaka Lantas di Marombok Mabar, Dua Orang Meninggal
Next Article Mantan Anggota DPRD Nagekeo Ini Dipanggil Polisi, Berikut Masalahnya!

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.