Bajawa, Vox NTT- Polres Ngada terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo.
Hingga kini, penyidik Polres Ngada sudah kembali menyerahkan berkas perkara kelima tersangka baru kasus proyek pembangunan di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo tahun 2011 lalu itu.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo mengungkapkan kelima tersangka baru tersebut yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.
“Kita sudah penuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dan kita sudah kirim berkasnya ke JPU pada 14 Februari 2019,” jelas Iptu Anggoro saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019) pagi.
Dia mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngada hingga kini masih menunggu petunjuk JPU.
Menurut Kasat Anggoro, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya langsung menyerahkan barang bukti dan kelima tersangka baru untuk diproses lebih lanjut.
Dikatakan, pelaksanaan proyek PLTS tersebut senilai Rp 2.198.022.428 tahun anggaran 2011.
Berdasarkan audit investigasi total kerugian Negaranya sebesar Rp359.450.000.
Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara rekanan dan panitia proyek.
Untuk diketahui, kasus tersebut rekanan Oktivianus Selan sudah divonis selama 4,6 tahun penjara. Lalu, PPK Silvadus Ceme divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016.
Hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Total tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTS di Peringati itu sudah 8 orang.
Rinciannya; 5 panitia pengadaan barang dan jasa dan 3 panitia PHO yang telah lama ditetapkan tersangka di antaranya Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba