Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai tengah dalam proses pembentukan Pengawas TPS sejak 4 Februari 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, pihaknya sudah menerima sedikitnya 1.125 pelamar dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten itu.
Selin mengungkapkan hingga kini Bawaslu Manggarai sudah memasuki tahapan penjaringan dan pembentukan pengawas untuk nantinya mengawasi Pilpres dan Pileg di- 920 TPS yang ada.
“Nah, untuk proses P TPS kalau yang dulu setelah berkasnya diterima, masuk ke tahapan seleksi berkas, lalu wawancaranya diatur hari lain. Tapi kali ini prosesnya ketika pendaftaran, mereka membawa berkas, dokumen semua diperiksa, ketika lolos seleksi berkas langsung diwawancara saat itu. Sehingga tidak bolak-balik untuk datang,” ujar Selin kepada sejumlah awak media di Kantor Bawaslu Manggarai, Selasa (5/3/2019).
Ia mengatakan, masing-masing Panwascam sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) Pengawas TPS.
Pokja-pokja ini akan melakukan pleno dan mengumumkan nama-nama Pengawas TPS yang lolos seleksi.
Dari 1.125 peserta yang daftar, ada 920 orang yang nantinya terpilih sesuai jumlah TPS di Kabupaten Manggarai.
“Tahapan sekarang adalah pengumuman calon P TPS dan tanggapan dan masukan masyarakat,” kata Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Manggarai itu.
Selin menjelaskan, pada tahapan ini pihaknya membutuhkan tanggapan dan masukan masyarakat terkait calon Pengawas TPS.
Misalnya, sebut dia, apakah calon Pengawas TPS yang dipilih Pokja di-12 kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai bersih dari anggota partai politik atau tidak.
Selanjutnya terkait usia yakni syarat minimal 25 tahun, tamatan minimal SMA sederajat, apakah terlibat aktif dalam kampanye parpol, apakah sedang menjabat di pemerintahan dan/atau di BUMN atau BUMD,dan lain-lain.
Dikatakan, masukan dan tanggapan masyarakat terkait calon Pengawas TPS diterima Bawaslu Manggarai sejak 4 sampai 6 Maret 2019.
Jika ada tanggapan masyarakat, maka selanjutnya akan ada proses klarifikasi kepada calon Pengawas TPS bersangkutan. Apabila terbukti ada peserta tidak sesuai syarat dalam aturan perekrutan, maka Panwascam akan membuka proses rekrutmen baru.
“Kami minta tanggapan masyarakat, karena kami dan Panwascam yang merekrut mereka tidak tahu seperti apa calon Pengawas TPS,” pinta Selin.
Ia menambahkan, pengumuman Pengawas TPS terpilih dalam rentang waktu 8-12 Maret 2019 mendatang.
“Kekurangan kami kemarin, ada beberapa TPS di beberapa desa tidak ada orangnya. Tetapi di dalam Juknis ketika desa yang bersangkutan tidak ada atau tidak sesuai, maka bisa diambil dari desa terdekat bahkan kecamatan terdekat. Sehingga ada beberapa TPS yang tidak ada pelamar maka diambil dari desa-desa terdekat,” ujar Selin.
Selin menjelaskan, Pengawas TPS nantinya bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu di TPS. Bukan hanya itu, sebelum pemilihan mereka bertugas mengawasi pendistribusian format C6 dan mengawal logistik pemilu sampai ke kecamatan setelah pemilihan.
Senada dengan Selin, Kordiv PHL dan Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengatakan, pihaknya meminta masyarakat agar melaporkan Pengawas TPS jika ada yang berafiliasi dengan parpol.
Menurut Hery, hal ini penting untuk menjaga netralitas penyelenggara dalam pemilu tahun 2019.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah mengatakan, syarat-syarat lain yang harus dimiliki Pengawas TPS yakni memiliki integritas yang baik. Kata dia, integritas berhubungan dengan sikap mereka dengan parpol atau peserta pemilu.
“Jangan sampai mereka (Pengawas TPS) berafiliasi dengan partai politik tertentu atau bahkan menjadi anggota partai politik tertentu,” terang Alfan.
Menurut dia, Bawaslu Manggarai memiliki instrument untuk melihat apakah calon Pengawas TPS terlibat parpol atau tidak, yakni dengan sistem informasi partai politik (sipol).
Alfan menambahkan, pihaknya memprioritaskan Pengawas TPS yang berasal dari desa atau kelurahan, serta TPS asal mereka. Namun demikian, jika syarat-syarat termasuk integritas tidak terpenuhi, maka pihaknya mencari calon TPS dari desa atau kelurahan terdekat.
Syarat lain, lanjut dia, yakni sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Lalu, minimal 5 tahun mengundurkan diri jika sebelumnya calon Pengawas TPS menjabat atau menjadi anggota parpol.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Manggarai Rekrut 920 Pengawas TPS
Selanjutnya, Pengawas TPS harus menandatangani surat pernyataan bahwa bekerja dalam tenggat waktu 23 hari sebelum pemilihan dan 7 hari pasca pemilihan.
Penulis: Ardy Abba