Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Gugatan Hasil Pilkada Rote Ndao ke Mahkamah Konstitusi Ditolak, Sengketa Berlanjut ke PTUN Kupang
Pilkada

Gugatan Hasil Pilkada Rote Ndao ke Mahkamah Konstitusi Ditolak, Sengketa Berlanjut ke PTUN Kupang

By Redaksi5 Februari 20251 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Hasil Pilkada Kabupaten Rote Ndao pada Pilkada Serentak Desember 2024 lalu kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae, pasangan calon yang meraih suara urutan keempat dalam pilkada tersebut.

Menurut salinan putusan MK yang diperoleh VoxNtt.com pada Rabu, 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon pada 6 Desember 2024.

Permohonan tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam pilkada, yaitu pertama, keabsahan ijazah Paket C calon Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 01, Apremoi Dudelusy Dethan.

Kedua, adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01.

Namun, dalam putusannya pada 4 Februari 2025, MK menyatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk mengadili permohonan pemohon.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Selain gugatan di MK, sengketa Pilkada Rote Ndao juga melibatkan gugatan lain yang diajukan ke PTUN Kupang.

Gugatan tersebut terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Apremoi Dudelusy Dethan.

Pada Senin, 3 Februari 2025, sidang di PTUN Kupang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.

Penulis: Ronis Natom

Mahkamah Konstitusi Pilkada Rote Ndao Pilkada Rote Ndao 2024 Rote Ndao
Previous ArticleMelki Laka Lena Bertemu Mendikti Saintek Bahas Pendidikan NTT
Next Article Menelusuri Jejak Sejarah Kepemimpinan Universitas Nusa Cendana Kupang 

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.