Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penahanan Kepala Desa Sono Ditangguhkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Penahanan Kepala Desa Sono Ditangguhkan

By Redaksi15 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Sono saat bereada di sel tahanan Polres TTS (Foto: Dok. Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Setelah menjalani masa tahanan selama 57 hari, akhirnya penyidik Polres TTS mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Elkana Boti, Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, pada Rabu 13 Maret 2019 kemarin.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari mengatakan, penyidik mengabulkan permintaan penangguhanan penahanan yang diajukan oleh tersangka Elkana Boti.

Baca Juga: Dilaporkan Bendahara, Penyidik Tahan Kades Sono Terkait Dana Desa

“Ditangguhkan penahannanya berdasarkan permintaan yang bersangkutan,” kata Jamari yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (15/3/2019).

Di masa penangguhan penahanan tersebut, lanjut Jamari, Elkana Boti dikenakan sanksi wajib lapor seminggu sekali.

Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan petunjuk Jaksa.

Jamari berjanji dalam waktu dekat petunjuk Jaksa akan dilengkapi untuk selanjutnya penyerahan tahap 2 ke JPU.

Baca Juga: Diduga Terima Aliran Dana Desa, Istri dan Anak Kades Ikut Diperiksa Polisi

“Kita masih melengkapi petunjuk Jaksa. Dalam waktu dekat kita akan lengkapi,” pungkas Jamari.

Sementara JPU Samuel Sine saat dihubungi melalui telepon salularnya menjelaskan, petunjuk jaksa yang mesti dilengkapi penyidik adalah keterangan ahli forensik dan print out rekening koran mengenai transaksi di Bank NTT.

“Petunjuknya hanya dua, keterangan ahli forensik dan print out rekening koran mengenai transaksi keuangan di bank NTT,” jelas Samuel sembari berharap adanya koordinasi antara penyidik dan JPU untuk percepat proses hukum Kades Elkana Boti.

Untuk diketahui, Kepala Desa Sono Elkana Boti menjalani masa tahanan di sel tahanan Polres TTS dan Rutan Soe selama 57 hari.

Ia terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada slip penyetoran Dana Desa ke rekening pribadi Elkana Boti sebesar Rp 52.791.000, dan ke istrinya Yudit Banfatin, serta anaknya Yaden Boti masing Rp 50 juta dan Rp 25 juta.

Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba

Kades Sono Korupsi Dana Desa Polres TTS TTS
Previous ArticleMimpi Antonius Tamat
Next Article GPPBMB Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Mabar

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.