Soe, Vox NTT- Setelah menjalani masa tahanan selama 57 hari, akhirnya penyidik Polres TTS mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Elkana Boti, Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, pada Rabu 13 Maret 2019 kemarin.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari mengatakan, penyidik mengabulkan permintaan penangguhanan penahanan yang diajukan oleh tersangka Elkana Boti.
Baca Juga: Dilaporkan Bendahara, Penyidik Tahan Kades Sono Terkait Dana Desa
“Ditangguhkan penahannanya berdasarkan permintaan yang bersangkutan,” kata Jamari yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (15/3/2019).
Di masa penangguhan penahanan tersebut, lanjut Jamari, Elkana Boti dikenakan sanksi wajib lapor seminggu sekali.
Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan petunjuk Jaksa.
Jamari berjanji dalam waktu dekat petunjuk Jaksa akan dilengkapi untuk selanjutnya penyerahan tahap 2 ke JPU.
Baca Juga: Diduga Terima Aliran Dana Desa, Istri dan Anak Kades Ikut Diperiksa Polisi
“Kita masih melengkapi petunjuk Jaksa. Dalam waktu dekat kita akan lengkapi,” pungkas Jamari.
Sementara JPU Samuel Sine saat dihubungi melalui telepon salularnya menjelaskan, petunjuk jaksa yang mesti dilengkapi penyidik adalah keterangan ahli forensik dan print out rekening koran mengenai transaksi di Bank NTT.
“Petunjuknya hanya dua, keterangan ahli forensik dan print out rekening koran mengenai transaksi keuangan di bank NTT,” jelas Samuel sembari berharap adanya koordinasi antara penyidik dan JPU untuk percepat proses hukum Kades Elkana Boti.
Untuk diketahui, Kepala Desa Sono Elkana Boti menjalani masa tahanan di sel tahanan Polres TTS dan Rutan Soe selama 57 hari.
Ia terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada slip penyetoran Dana Desa ke rekening pribadi Elkana Boti sebesar Rp 52.791.000, dan ke istrinya Yudit Banfatin, serta anaknya Yaden Boti masing Rp 50 juta dan Rp 25 juta.
Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba