Bajawa, Vox NTT-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada terus melakukan penyelidikan atas pengerjaan Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Pada Kamis, 21 Maret 2019 kemarin, penyidik Tipikor Polres Ngada telah memeriksa Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo Gaspar Djawa.
Baca Juga: Polisi Periksa Kadis Koperindag Nagekeo
Berdasarkan keterangan Kadis Gaspar, penyelidikan Polisi kemudian berkembang untuk memeriksa tiga kepala dinas lingkup Pemkab Nagekeo lainnya.
“Setelah periksa Kadis Koperindag Gaspar Djawa, kita akan panggil lagi tiga kadis. Yakni Kadis PUPR Sarif Bhanging, Kadis Perhubungan Alex Jata dan Kadis Pol PP dan Damkar Elias Tae,” ujar Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro Condro Wibowo, melalui kanit Tipikor Ipda Anselmus Leza melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (22/3/2019).
Ipda Ansel mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat surat panggilan untuk tiga kadis itu.
Mereka dipanggil, kata Mantan Kanit Pidum Polres Ende itu, sebagai saksi dalam proyek pengusuran dan penataan Pasar Danga.
Kegiatan penataan Pasar Danga yang dilakukan oleh Pemkab Nagekeo diduga tidak melalui sistem perencanaan daerah.
Perencanaan tersebut mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD), dan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Polisi juga menduga penataan Pasar Danga tidak ada dalam pembahasan di APBD tahun anggaran 2019.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba