Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Sudah Kantongi Identitas Pemilik 13 Karung Kayu Cendana
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Sudah Kantongi Identitas Pemilik 13 Karung Kayu Cendana

By Redaksi22 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat 22 Maret 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengakui saat ini pihaknya telah mengantongi identitas  pemilik 13 karung kayu cendana.

Ke-13 karung kayu cendana itu ditemukan dalam mobil Inova dengan nomor polisi L 1722  LY oleh pihak polres TTU saat menggelar operasi pekat beberapa waktu lalu.

“Identitas pemilik kayu cendana tersebut sudah kita kantongi dan saat ini dalam pencarian,” jelas AKBP Rishian saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (22/03/2019).

AKBP Rishian menjelaskan, sopir mobil Inova dimaksud hingga saat ini hanya berstatus saksi.

Hal itu lantaran mobil tersebut merupakan mobil rental. Sang sopir hanya diperintahkan untuk mengantar barang titipan tersebut.

“Yang dia (sopir mobil Inova) tahu itu barang (kayu cendana) punya seseorang dan dia tahu siapa orang sehingga saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut,” tegas AKBP Rishian.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kepolisian Resort TTU saat menggelar operasi penyakit masyarakat pada Kamis 14 Maret 2019 lalu, mendapati sebuah mobil rental yang berisi 13 karung kayu cendana.

Baca Juga: Polres TTU Amankan 5000 Liter BBM dan 13 Karung Kayu Cendana

Mobil Inova dengan nomor polisi L 1722 LY itu dikemudikan oleh LZA warga jalan Garuda RT 004, RW 001, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kapolres TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleKasus Asusila Terhadap Tiga Siswi, Kepala SMPN 1 Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka
Next Article Terkait Pengerjaan Pasar Danga, Tiga Kadis di Nagekeo Bakal Diperiksa Polisi

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.