Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terkait Pengerjaan Pasar Danga, Tiga Kadis di Nagekeo Bakal Diperiksa Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Terkait Pengerjaan Pasar Danga, Tiga Kadis di Nagekeo Bakal Diperiksa Polisi

By Redaksi22 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kanit Tipikor Polres Ngada, Ipda Anselmus Leza (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada terus melakukan penyelidikan atas pengerjaan Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Pada Kamis, 21 Maret 2019 kemarin, penyidik Tipikor Polres Ngada telah memeriksa Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo Gaspar Djawa.

Baca Juga: Polisi Periksa Kadis Koperindag Nagekeo

Berdasarkan keterangan Kadis Gaspar, penyelidikan Polisi kemudian berkembang untuk memeriksa tiga kepala dinas lingkup Pemkab Nagekeo lainnya.

“Setelah periksa Kadis Koperindag Gaspar Djawa, kita akan panggil lagi tiga kadis. Yakni Kadis PUPR Sarif Bhanging, Kadis Perhubungan Alex Jata dan Kadis Pol PP dan Damkar Elias Tae,” ujar Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro Condro Wibowo, melalui kanit Tipikor Ipda Anselmus Leza melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (22/3/2019).

Ipda Ansel mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat surat panggilan untuk tiga kadis itu.

Mereka dipanggil, kata Mantan Kanit Pidum Polres Ende itu, sebagai saksi dalam proyek pengusuran dan penataan Pasar Danga.

Kegiatan penataan Pasar Danga yang dilakukan oleh Pemkab Nagekeo diduga tidak melalui sistem perencanaan daerah.

Perencanaan tersebut mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD), dan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Polisi juga menduga penataan Pasar Danga tidak ada dalam pembahasan di APBD tahun anggaran 2019.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Dinas PUPR Nagekeo Pasar Danga Polres Ngada PUPR Nagekeo
Previous ArticlePolres TTU Sudah Kantongi Identitas Pemilik 13 Karung Kayu Cendana
Next Article Gelar Pasukan, TNI- Polri Siap Amankan Pemilu di TTS

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.