Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Asusila Terhadap Tiga Siswi, Kepala SMPN 1 Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Asusila Terhadap Tiga Siswi, Kepala SMPN 1 Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Redaksi22 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepala SMP Negeri 1 Ende, Benediktus Seni (59) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende dalam kasus asusila terhadap tiga siswi. 

Tak hanya itu, polisi juga telah mengamankan Benediktus di Mapolres Ende.

Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin menyebutkan ada tiga siswi yang diperlakukan tidak baik oleh kepala sekolah tersebut. Ketiga siswi itu berinisial NJC (15), PT (14) dan GJ (12).

“Pelaku adalah kepala sekolah dan kita masih melaksanakan pemeriksaan untuk korban dan masih mendalami kemungkinan ada yang lain,” ungkap Achmad di Mapolres Ende, Jumat (22/03/2019).

Ketiga siswi tersebut, jelas Kapolres Achmad, sudah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (21/3). Sedangkan pelaku sudah ditahan dan selanjutnya akan diproses.

Sementara kronologi kejadian yang diperoleh VoxNtt.com dari Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif menerangkan bahwa, pelaku melakukan tindakan asusila dengan cara memeluk dan mencium para siswi tersebut di ruang kantornya.

Tindakan pelaku dengan modus bahwa masih ada hubungan keluarga dengan ketiga siswi tersebut.

Kasat Sujud menerangkan, tindakan pelaku terhadap korban GJ berbeda dengan tindakan pelaku terhadap NJC dan PT.

Pelaku sering kali mencium GJ dan terakhir mengajak korban ke kamar mandi lantas mencium, merangkul dan memeluk hingga memberikan uang lima ribu sampai sepuluh ribu dengan modus untuk ongkos pulang sekolah.

Atas kejadian itu, orangtua para korban melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian Resor Ende.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kapolres Ende Polres Ende
Previous ArticlePolri-TNI Siap Amankan Pemilu dan Paskah di Ende
Next Article Polres TTU Sudah Kantongi Identitas Pemilik 13 Karung Kayu Cendana

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.