Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Proyek Pembukaan Jalan di Okirateata Diduga Ada Kejanggalan
NTT NEWS

Proyek Pembukaan Jalan di Okirateata Diduga Ada Kejanggalan

By Redaksi25 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Papan informasi proyek
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Proyek pembukaan jalan baru di Kampung Okirateata, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo diduga ada kejanggalan dalam pagu anggarannya.

Proyek yang sudah PHO tersebut dikerjakan oleh CV Sinar Gemilang.

Berdasarkan data yang dihimpun VoxNtt.com dari rekapan pokok pikiran (Pokir) DPRD Nagekeo pada APBD Perubahan tahun 2018, proyek pembukaan jalan baru di Okirateata terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam dokumen tercatat proyek pembukaan jalan baru di jalur Kapela Okirateata sebesar Rp100.000.000.

Dalam dokumen tercatat proyek pembukaan jalan baru di jalur Kapela Okirateata sebesar Rp 100.000.000.

Anehnya, sementara dalam papan informasi yang dipajang di lokasi proyek, pagu anggarannya sebesar Rp 199.550.000.

Di papan informasi tersebut juga tanpa dicantumkan konsultan pengawas proyek.

PPK proyek pembukaan jalan baru di Kampung Okirateata, Hironimus Roso mengatakan, pagu dana tersebut dieksekusi sesuai jumlah yang tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Nagekeo.

Jika ada perbedaan antara dokumen Pokir dan papan informasi proyek, Hironimus mengaku tidak tahu, sebab tugasnya sebagai PPK hanya mengeksekusi paket sesuai yang tertera dalam DPA.

Sementara terkait dengan tidak ada konsultan pengawasan di papan informasi, ia mengatakan hal itu adalah kesalahan pencetakan.

“Kalau persoalan pagu dana kami eksekusi jumlah yang tertera pada DPA dinas. Kalau ada perbedaan dengan usulan, saya tidak tahu karena tugas saya selaku PPK mengeksekusi paket yang ada dalam DPA. Proses-proses sebelumnya bukan domain PPK. Kalau papan informasi tidak tercantum konsultan itu kesalahan pencetakan,” jelas Hironimus saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (25/03/2019) siang.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Dinas PUPR Nagekeo Pokir DPRD Nagekeo
Previous ArticleBhayangkari TTS Berbagi Kasih dengan Warga Boking
Next Article Panwascam di Manggarai Lantik 920 Pengawas TPS

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.