Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Truk-F Terima 2.318 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
NTT NEWS

Truk-F Terima 2.318 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

By Redaksi28 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Truk-F berpose bersama pegiat kemanusiaan di Kabupaten Ende serta pihak Pemerintah Kabupaten Ende usai adat Rakor dan Launching Sekretariat Truk-F Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F) Divisi Perempuan membeberkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 18 tahun terakhir.

Koordinator Truk-F, Sr. Eustochia menyebutkan, 2.318 orang perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan. Data ini di luar dari data yang dilayani pegiat atau lembaga pemerhati kemanusiaan lainnya.

Ia menjelaskan, data tersebut dihimpun dari berbagai daerah di Flores. Sedangkan terhadap korban human trafficking berasal dari Flores, Jawa, Makassar, Manado, Medan dan Timor.

Sr. Eustochia mengatakan, data tersebut hanya bagi mereka yang mengakses atau melaporkan kasusnya dan meminta pendampingan Truk-F. Pihaknya mengira masih lebih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi hampir disetiap peristiwa. Kekerasan berbentuk fisik, psikis, penelantaran dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh masyarakat sipil hingga aparat Negara yang terjadi secara personal atau berkelompok,” kata Sr. Eustochia saat rapat koordinasi dan launching sekretariat Truk-F Ende di Aula Olangari, Jalan Melati Ende, Kamis (28/03/2019).

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam berbagai dimensi. Sehingga mengakibatkan pada kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual, psikologi, termasuk ancaman tindakan tertentu.

Misalnya, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum ataupun dalam lingkungan kehidupan pribadi.

Sr. Eustochia mengatakan, Negara merespon situasi ini dengan melahirkan sejumlah Undang-undang.  Seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), UU Nomor 21 Tahun 2007 (Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Kemudian, UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan, Undang-undang tersebut selesai ketika pelaku dipidanakan. Sementara pemulihan terhadap korban belum banyak mendapatkan perhatian.

Menurut Sr. Eustochia, pemulihan terhadap korban merupakan tanggung jawab Negara. Pemulihan dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan individu, keluarga, kelompok atau masyarakat agar setelah peristiwa traumatis yang terjadi dapat kuat secara kolektif. Sehingga menjadi masyarakat yang produktif dan berdaya.

“Untuk itu korban perlu pendampingan agar mereka (korban) menemukan jati dirinya kembali menjadi kuat, memiliki ketangguhan dalam menghadapi masalah,” terang Sr. Euatochia.

Baca Juga: Truk-F: Kami Banyak Terima Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Ende

Dengan keterbatasan pemulihan korban belum semestinya, pihaknya berharap agar semua elemen terus membantu korban dan mencegah terjadinya kekerasan dan memberikan dukungan kepada korban.

Dukungan yang lengkap dari berbagai pihak akan menghasilkan proses pemulihan yang holistik dan berkelanjutan terhadap korban.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende TRUK-F
Previous ArticleTruk-F: Kami Banyak Terima Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Ende
Next Article Jejak Penjualan Orang di Manggarai

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.