Mbay, Vox NTT- Komisioner Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane menegaskan, keterlibatan Apratur Sipil Negara (ASN), Kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam upaya pemenangan peserta pemilu dilarang dalam ketentuan Undang-undang.
Para pelanggar, kata dia, dapat dijerat dengan tindak pidana Pemilu.
“Jika dinilai terbukti, dalam Pasal 493 dan Pasal 280 ayat (2) (UU Pemilu tahun 2017), para pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegas Yohanes dalam kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay, Selasa (02/04/2019).
Menurutnya, setiap Kades, BPD dan ASN yang dengan sengaja membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, dapat dijerat dengan pasal tersebut.
Bawaslu lanjut dia, tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terkait temuan yang dinilai telah melanggar ketentuan.
“Ketika Bawaslu menemukan pelanggaran, maka nanti akan diteruskan kepada Kepolisian untuk penyelidikan, setelah itu dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Yohanes.
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Nagekeo kembali mengingatkan netralitas ASN, Kades dan BPD dalam Pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 ini
Salah satunya, dalam penggunaan media sosial (medsos) untuk penyebaran informasi yang berbau politik.
“Misalkan melakukan share, meskipun hanya meneruskan. Selain itu memosting foto calon peserta Pemilu di media sosial dan menggunakan atribut bakal calon itu bisa saja dinilai menguntungkan salah satu peserta Pemilu,” kata Yohanes.
Baca Juga: Bawaslu Nagekeo Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu
Ia berharap kepada ASN, Kades dan BPD agar dapat menghindari kegiatan yang mengarah ke kampanye politik, meskipun hanya melalui medsos.
Upaya tersebut diharapkan agar dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ini, situasi tetap berjalan dengan aman dan kondusif.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba