Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Terlibat Politik: ASN, Kades, dan BPD Bisa Dipenjara Satu Tahun dan Denda 12 Juta
Pilkada

Terlibat Politik: ASN, Kades, dan BPD Bisa Dipenjara Satu Tahun dan Denda 12 Juta

By Redaksi2 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay, Selasa (02/04/2019). (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Komisioner Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane menegaskan, keterlibatan Apratur Sipil Negara (ASN), Kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam upaya pemenangan peserta pemilu dilarang dalam ketentuan Undang-undang.

Para pelanggar, kata dia, dapat dijerat dengan tindak pidana Pemilu.

“Jika dinilai terbukti, dalam Pasal 493 dan Pasal 280 ayat (2) (UU Pemilu tahun 2017), para pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegas Yohanes dalam kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay, Selasa (02/04/2019).

Menurutnya, setiap Kades, BPD dan ASN yang dengan sengaja membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, dapat dijerat dengan pasal tersebut.

Bawaslu lanjut dia, tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terkait temuan yang dinilai telah melanggar ketentuan.

“Ketika Bawaslu menemukan pelanggaran, maka nanti akan diteruskan kepada Kepolisian untuk penyelidikan, setelah itu dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Yohanes.

Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Nagekeo kembali mengingatkan netralitas  ASN, Kades dan BPD dalam Pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 ini

Salah satunya, dalam penggunaan media sosial (medsos) untuk penyebaran informasi yang berbau politik.

“Misalkan melakukan share, meskipun hanya meneruskan. Selain itu memosting foto calon peserta Pemilu di media sosial dan menggunakan atribut bakal calon itu bisa saja dinilai menguntungkan salah satu peserta Pemilu,” kata Yohanes.

Baca Juga: Bawaslu Nagekeo Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu

Ia berharap kepada ASN, Kades dan BPD agar dapat menghindari kegiatan yang mengarah ke kampanye politik, meskipun hanya melalui medsos.

Upaya tersebut diharapkan agar dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ini, situasi tetap berjalan dengan aman dan kondusif.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

ASN Nagekeo Bawaslu Nagekeo Nagekeo
Previous ArticleEnde Diusul Jadi Kota Adipura, Ini Syaratnya!
Next Article Kadis PK Matim Minta Kepsek dan Guru Jangan Aneh-aneh Pungut Biaya UNBK

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.