Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Profil Caleg»Bawaslu Segera Putuskan Nasib Seorang Caleg TTU
Profil Caleg

Bawaslu Segera Putuskan Nasib Seorang Caleg TTU

By Redaksi10 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo usai diwawancarai wartawan di Hotel Livero, Selasa 09 April 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan segera memutuskan nasib dari Caleg Kabupaten TTU, Kristo Haki (KH).

Pengambilan keputusan terkait laporan kasus dugaan pemberian janji bantuan rumah oleh oknum Caleg KH itu ditargetkan oleh Bawaslu TTU paling lambat, Jumat (12/04/2019).

“Kita targetkan paling lambat hari Jumat itu sudah dilakukan pembahasan kedua untuk putuskan, apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai awak media di Hotel Livero, Selasa (09/04/2019).

Martinus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan, baik itu terhadap pelapor, saksi dan juga terlapor.

Hasil pemeriksaan tersebut, jelas Martinus, akan dilakukan kajian bersama tim Gakumdu untuk memutuskan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.

Apabila memenuhi unsur dugaan pelanggaran kampanye maka KH dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai pasal 523 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.

“Apabila benar terbukti sesuai dengan apa yang dilaporkan maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 523 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KH diadukan ke Bawaslu setempat pada tanggal 27 Maret lalu.

Oknum caleg tersebut diadukan ke Bawaslu TTU lantaran diduga menjanjikan bantuan rumah bagi warga Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara.

Baca: Diduga Janjikan Bantuan Rumah, Oknum Caleg TTU Terancam 2 Tahun Penjara

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

 

Bawaslu Bawaslu TTU Kristo Haki TTU
Previous ArticleRumah dari Satgas YonMek 741/GN untuk Warga TTU
Next Article Forum Peduli Tanah Ge Sebut BPN Mabar Bagian dari Sindikat Mafia

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.