Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kadis PRKP TTS Wajib Lapor, Tidak Bisa ke Luar Kota
Regional NTT

Kadis PRKP TTS Wajib Lapor, Tidak Bisa ke Luar Kota

By Redaksi10 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasatlantas Polres TTS, Iptu Wastoro. (Foto: L. Ulan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten TTS, Jacob Benu dikenakan wajib lapor.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres TTS, Iptu, Wastoro kepada wartawan, Rabu (10/04/2019) menjelaskan, selama wajib lapor, tersangka harus tetap berada di tempat bila sewaktu-waktu hendak dimintai keterangan.

“Tersangka harus selalu berada di tempat. Hal ini karena sewaktu-waktu bisa dimintai keterangan selama masa wajib lapor. Artinya tidak bisa ke luar kota,” terang Wastoro.

Wakil Bupati TTS, Army Konay yang dikonfirmasi VoxNtt.com secara terpisah mengatakan, sejauh ini penetapan Kadis PRKP sebagai tersangka tidak mengganggu tugas sebagai salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kendati demikian, Army berharap akan ada solusi terbaik dalam penanganan kasus ini.

“Kita menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Namun, tentunya tugas sebagai kepala dinas, sejauh ini belum terganggu,” ungkap Army.

Sekadar diketahui, Jackob Benu oleh penyidik Satlntas Polres TTS dijerat Undang-Undang Lalu lintas pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca: Lakalantas, Kadis PRKP TTS Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

army konay Jacob Benu Lakalantas TTS
Previous ArticleBupati Marsel Paparkan Capaian Kerja 5 Misi, Berikut Uraiannya!
Next Article Perawat Diarahkan untuk Dukung Mantri Son Ternyata dari DPW PPNI NTT

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.