Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kadis PRKP TTS Wajib Lapor, Tidak Bisa ke Luar Kota
Regional NTT

Kadis PRKP TTS Wajib Lapor, Tidak Bisa ke Luar Kota

By Redaksi10 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasatlantas Polres TTS, Iptu Wastoro. (Foto: L. Ulan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten TTS, Jacob Benu dikenakan wajib lapor.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres TTS, Iptu, Wastoro kepada wartawan, Rabu (10/04/2019) menjelaskan, selama wajib lapor, tersangka harus tetap berada di tempat bila sewaktu-waktu hendak dimintai keterangan.

“Tersangka harus selalu berada di tempat. Hal ini karena sewaktu-waktu bisa dimintai keterangan selama masa wajib lapor. Artinya tidak bisa ke luar kota,” terang Wastoro.

Wakil Bupati TTS, Army Konay yang dikonfirmasi VoxNtt.com secara terpisah mengatakan, sejauh ini penetapan Kadis PRKP sebagai tersangka tidak mengganggu tugas sebagai salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kendati demikian, Army berharap akan ada solusi terbaik dalam penanganan kasus ini.

“Kita menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Namun, tentunya tugas sebagai kepala dinas, sejauh ini belum terganggu,” ungkap Army.

Sekadar diketahui, Jackob Benu oleh penyidik Satlntas Polres TTS dijerat Undang-Undang Lalu lintas pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca: Lakalantas, Kadis PRKP TTS Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

army konay Jacob Benu Lakalantas TTS
Previous ArticleBupati Marsel Paparkan Capaian Kerja 5 Misi, Berikut Uraiannya!
Next Article Perawat Diarahkan untuk Dukung Mantri Son Ternyata dari DPW PPNI NTT

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.