Mbay, Vox NTT- Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Nagekeo, Nikolaus Hema Daeng membantah telah terlibat politik uang di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa.
Nikolaus menegaskan, tim sukses PKB tidak melakukan politik uang sebagaimana dugaan warga Desa Aeramo.
Menurut dia, petugas dari sekretariat PKB hanya menyerahkan surat mandat, uang saksi sebesar Rp 250 ribu dan dua buah stiker atas nama Safar Laga Rema dan Ferdinandus Paju.
“Tidak ada money politic. Timses dari PKB telah melakukan money politic itu yang perlu klarifikasi bahwa yang benar adalah petugas kami yaitu Iwan dan Gafur ke sana (Desa Aeramo) memberikan surat mandat dan menyerahkan uang makan juga transportasi kepada saksi yang sudah direkrut oleh PKB. Petugas itu juga memiliki surat tugas dari PKB,” ujar Nikolaus kepada awak media di sekretariat PKB Nagekeo, Selasa (16/04/2019).
Nikolaus menerangkan kedua petugas itu memiliki surat tugas resmi dengan nomor 015/DPC/PKB/NGK/4/2019.
Surat itu untuk Iwan dan Gafur saat menyerahkan surat mandat dan uang operasional kepada saksi di wilayah Desa Aeramo, Senin (15/04/2019) malam.
Ia menjelaskan, di dalam amplop berisi surat mandat untuk saksi, uang 250 ribu rupiah, kartu nama caleg Ferdinandus Paju dan Safar Laga Rema, serta kwitansi tanda terima.
“Surat mandat diberikan kepada saksi yang diberikan oleh PKB dan nama saksi dari PKB sudah mengirimkan data ke Bawaslu Nagekeo. Sehingga berdasarkan data itu pada hari kemarin surat mandat diserahkan kepada mereka, ada uang sebesar 250 (ribu) untuk transportasi dan makan minum,” ujarnya.
Nikolaus menyebutkan selain uang dan surat mandat untuk saksi ada juga kwitansi sebagai tanda bukti sudah menerima uang Rp 250 ribu. Uang akan digunakan untuk biaya operasional saksi, sejak pemungutan dan perhitungan surat suara, hingga saksi menyerahkan hasil rekapitulasi kepada PKB.
“kartu itu peruntukkan kepada saksi agar saksi itu bisa tahu caleg siapa yang disaksikan siapa nama caleg dan nomor urut partainya berapa. Itu tujuan dari ada kartu itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nagekeo Yohanes Nanga menegaskan, kasus tersebut sementara diinvestigasi.
“Sampai saat ini kita sudah amankan barang bukti. Barang bukti itu berupa empat buah amplop. Dan di dalam amplop masing-masing berisi uang Rp 250.000, surat mandat untuk saksi, kwitansi kosong, dan dua APK,” ujarnya.
Yohanes mengaku, Bawaslu Nagekeo belum memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak di balik kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti kasus dugaan politik uang itu.
“Teman-teman berikan kami waktu dulu. Karena saat ini kita lagi fokus untuk kegiatan besok. Yang jelasnya kasus itu kita akan usut sampai tuntas,” ujarnya.
Baca di sini sebelumnya: Diduga Bagi Uang, Warga Aeramo Tangkap Tim Salah Satu Parpol
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba