Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu TTU Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Oknum Caleg
Pilkada

Bawaslu TTU Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Oknum Caleg

By Redaksi16 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo usai diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin 15 April 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo mengakui saat ini pihaknya bersama tim Gakumdu telah memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum caleg Kristo Haki.

Itu lantaran laporan yang diterima oleh Bawaslu TTU tertanggal 27 Maret itu dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Sebab itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Penilaian dan keputusan itu, jelas Martinus, diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaaan terhadap saksi-saksi, terlapor dan pelapor.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, dilakukan kajian di tim Gakumdu, sehingga diputuskan kasus tersebut dihentikan penanganannya.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi lalu kemudian kita lakukan kajian di tim Gakumdu, kasus itu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sehingga tidak bisa kita lanjutkan ke tahap penyidikan, jadi kasus ini kita hentikan penanganannya,” jelas Martinus saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (15/04/2019).

Sebelumnya diberitakan, oknum caleg Kristo Haki diadukan ke Bawaslu TTU tanggal 27 Maret lalu lantaran diduga melanggar aturan kampanye.

Itu dimana oknum caleg tersebut diduga menjanjikan bantuan rumah saat bertemu dengan warga Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara beberapa waktu lalu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Bawaslu TTU
Previous ArticlePKB Bantah Tuduhan Terlibat Politik Uang di Aeramo
Next Article Satu Hari Jelang Pemilu, KPU TTU Masih Sortir Surat Suara

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.