Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H, M.H meminta pengadilan tingkat banding agar dapat terdorong untuk meningkatkan kinerja penyelesaian perkara.
Hal ini disampaikan Hatta saat mengikuti dan memimpin kegiatan launching Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tingkat banding dan pembinaan teknis dan administrasi yudisial 2019 di Aula Hotel Laprima Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Teggara Timur (NTT) Senin (22/04/2019).
Kinerja penyelesaian perkara, kata Hatta, bertujuan agar dapat memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Sebelumnya, ia menyebut kinerja penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dari data dua tahun terakhir masih kurang, termasuk pengadilan pajak.
Selain itu, pengadilan tingkat banding sebagai porpos MA justru tertinggal dari tingkat peradilan lainnya.
“Upaya optimalisasi pemanfaatan keunggulan teknologi informasi dalam pengelolaan administrasi perkara, pada pengadilan tingkat banding ini salah satunya dilatarbelakangi oleh kurangnya tingkat kinerja penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dari data dua tahun terakhir,”ungkap Hatta.
Hatta menjelaskan dua tahun terakhir tingkat akseptabilitas terhadap putusan pengadilan tingkat banding hanya sebesar 39,64% dan 35,08%.
Pengadilan tingkat banding versi 3.2.0, lanjut dia, dikembangkan terintegrasi. Sehingga seluruh aplikasi perkara MA dan badan peradilan dibawahnya akan menjadi satu kesatuan yang saling sinkron. Hal ini dilakukan kata Hatta agar publik juga dapat mengakses.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba