Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Alasan BKD Nagekeo Tidak Beri SK PNS untuk Alvianus
NTT NEWS

Ini Alasan BKD Nagekeo Tidak Beri SK PNS untuk Alvianus

By Redaksi8 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kartu peserta ujian CPNS dari Alvianus Dhima Nuwatima
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Alvianus Dhima Nuwatima merupakan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Nagekeo tahun 2018 lalu. Ia dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.

Peserta dengan 77181220000112 itu dinyatakan lulus seleksi PNS dengan nilai akhir 47,76. Namun demikian, Alvianus tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan (80 persen) PNS dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Baca Juga: Meski Telah Lulus Seleksi CPNS Nagekeo, Alvianus Tak Dapat SK Pengangkatan

Plh. BKD Nagekeo Thomas Koba kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (06/05/2019), mengungkapkan alasan Pemerintah Kabupaten Nagekeo tidak memberikan SK pengangkatan PNS kepada Alvianus.

Menurut Thomas, pembatalan pemberian SK tersebut berdasarkan edaran dari BKN Kantor Regional X karena Alvianus tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pasalnya, administrasi yang dibutuhkan dalam formasi adalah D-III bukan S-I.

Thomas mengaku, sebelumnya BKD Nagekeo telah memanggil Alvianus untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang dibutuhkan dalam formasi.

Namun kata dia, pihak Alvianus tidak menyanggupi hal itu dan telah membuat peryataan bahwa tidak bisa melengkapi. Sebab kualifikasi pendidikan yang dimiliki adalah S-I Kesehatan Masyarakat.

Sementara jabatan yang dilamar sanitarian terampil yang kualifikasi pendidikan adalah D-III Kesehatan Lingkungan.

“Kita sebelumnya telah berusaha untuk meminta dia melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai formasi, namun ia tidak menyanggupi dan dibuat surat pernyataan bahwa ia tidak menyanggupi,” ujarnya.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

ASN Nagekeo CPNS Nagekeo CPNSD Nagekeo
Previous ArticleKapolres Ende: Satu Anggota Kami Gugur Amankan Pemilu 2019
Next Article Terpilih Lagi, Anggota DPRD TTS Ini Tutup Usia

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Wakil Bupati Nagekeo Terjatuh dari Kuda Saat Penyambutan Peserta MTQ NTT

23 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.