Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terkait Lapen di Owak Cibal, Begini Penjelasan Kontraktor dan PPK
Regional NTT

Terkait Lapen di Owak Cibal, Begini Penjelasan Kontraktor dan PPK

By Redaksi14 Mei 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kerusakan lapen di jalan Owak - Poa, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT (Foto: Pepi/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Menanggapi berita yang dimuat VoxNtt.com, 14 Mei 2019 berjudul Kontraktor dan PPK di Manggarai akan Dilapor Terkait Proyek Ini, berikut penjelasan dari PPK dan Kontraktor.

Ketua Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Lapen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Melkianus Muardi mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat selama ini terkait kerusakan Lapen di Segmen Owak-Poa, Kecamatan Cibal.

Melky Mengakui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi NTT sudah melakukan pemerikasaan terkait persoalan tersebut. Setelah lakukan pengecekan lokasi, pihaknya menemukan volume pengerjaan yang masih kurang dan melihat kerusakan pada beberapa titik.

Terhadap hal itu, BPK telah memberikan rekomendasi kepada kontraktor untuk lakukan pengerjaan lanjutan, dan perbaikan lapen yang sudah rusak dan membayar denda sesuai dengan regulasi karena sudah melewati masa kerja yang ditetapkan.

“Tanggal 1 mei 2019, BPK, Kontraktor dan PPK Direksi teknis sudah turun lokasi untuk lihat kerusakan. Rekomendasi BPK untuk diperbaiki dan bayar denda,” Jelasnya kepada Voxntt.com, Senin (13/05/2019) kemarin.

Melky menambahkan, Kontraktor yang mengerjakan ruas jalan tersebut sudah tidak mampu untuk melanjutkan pekerjaan dan lakukan perbaikan, sehingga perkerjaan tersebut telah diambil alih oleh CV. Wae Rengge. Hal tersebut diduga karena adanya persoalan antara Kontraktor dengan Pemilik CV.

“Marsel Kowot yang mengerjakan ruas tersebut sudah lepas tangan. Sementara diurus yang punya CV, Ibu mery dari Cancar dan sekarang sedang mengukur pekerjaan yg kurang dan akan diperbaiki. Persoalannya kles antara pemilik CV dan yg kerjakan. Ibu Mery sudah menyanggupi untuk memperbaiki. Dan sudah buat surat di atas meterai 6000,” tambahnya.

Direktur CV. Wae Rengge yang enggan dimediakan namanya membenarkan hal tersebut, pihaknya siap untuk lakukan perkerjaan lanjutan dan perbaikan lapen yang sudah rusak sesuai dengan rekomendasi BPK.

Dia mengaku pengerjaan lanjutan sementara dilakukan, pendropingan material sudah dilakukan sejak hari Jumat (10/05/2019).

“Saya sudah buat pernyataan di hadapan BPK untuk menlajutkan pekerjaan, dan mulai hari Jumat kemarin kami sudah bawakan material ke sana, sudah ada yang kerja di sana,” katanya Selasa (14/05/2019).

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Manggarai, Yoakhim Yohanes Jehati membantah adanya pngerjaan perbaikan yang dilakukan oleh kontraktor.

Kata Dia, material yang ada di lokasi hanya untuk pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang sebelumnya tidak dikerjakan.

Namun, untuk perbaikan lapen yang rusak, belum ada material yang ada di lokasi dan pengerjaan juga hingga kini belum dilakukan.

Yoakhim menegaskan, kontraktor harus bertanggun jawab atas kerusakan itu dan segera lanjutkan perkerjan yang masih kurang.

“Yang ada di lokasi hanya batu dan pasir untuk bangun TPT, tapi sampai sekarang belum ada material untuk perbaikan lapen. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyelesasikan perkerjaan itu,” tegas Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Manggarai itu.

Penulis: Pepy Kurniawan

Editor: Boni J

Dinas PUPR Manggarai Lapen Rusak Cibal Manggarai Marsel Kowot Yoakim Jehati
Previous ArticlePengelola BUMDes Rowa Nagekeo Diduga Gelapkan Dana 80 Juta
Next Article Video: Ketua Pusat Anti Korupsi Undana Bicara Proyek NTT Fair dan Monumen Pancasila

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.