Borong, Vox NTT-Sebanyak 50 desa baru di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) sedang dibuatkan peraturan bupati (Perbup).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa (PMD) Matim, Yosef Durahi, belum lama ini.
“Kalau itu pasti, ada 50 desa yang akan dimekarkan dan yang sedang dilakukan sekarang adalah pembuatan Perbup,” ujarnya.
Menurut Yosef, apabila rancangan Perbup itu sudah selesai akan dibawa ke bagian umum untuk diverifikasi.
“Berarti desa-desa itu sudah masuk dalam kategori desa persiapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan yang pernah dilakukan pihaknya di tingkat provinsi hanya berkaitan dengan Ranperda. Itu yakni Ranperda tentang Pilkades, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan BPD.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim, Thoby Suman saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu, 6 Februari 2019 lalu, mengaku pihaknya sudah mengutus dua orang untuk melakukan rapat penyelerasan aturan pembentukan desa, di tingkat provinisi NTT di Kupang.
“Di sana mereka diskusi, kalau ada yang belum selesai mereka akan berikan cacatan hasil penyelerasan sehingga itu nanti diperbaiki, baru nanti kita ajukan ke bupati, Perbupnya untuk ditandatangani,” ujarnya.
Thoby menambahkan, apabila Perbup sudah ditandatangan oleh bupati, maka nantinya disampaikan ke Gubernur NTT. Selanjutnya, Gubernur memberikan surat yang memuat kode register desa.
Namun, kata dia, desa yang sudah sudah memiliki kode registrasi Gubernur masih dalam status desa persiapan.
“Nanti kita liat sekitar dua tahun, setiap tahun kita lakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Thoby.
Dikatakannya, desa yang tidak memenuhi syarat untuk meningkatkan statusnya menjadi desa penuh, akan bergabung kembali dengan desa induk.
“Nanti diajukan melalui rancangan peraturan daerah baru ditetapkan menjadi desa defenitif atau desa penuh,” tukasnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba