Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»50 Desa Baru di Matim Sedang Dibuatkan Perbup
VOX DESA

50 Desa Baru di Matim Sedang Dibuatkan Perbup

By Redaksi15 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala DPMD Matim, Yosef Durahi (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sebanyak 50 desa baru di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) sedang dibuatkan peraturan bupati (Perbup).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa (PMD) Matim, Yosef Durahi, belum lama ini.

“Kalau itu pasti, ada 50 desa yang akan dimekarkan dan yang sedang dilakukan sekarang adalah pembuatan Perbup,” ujarnya.

Menurut Yosef, apabila rancangan Perbup itu sudah selesai akan dibawa ke bagian umum untuk diverifikasi.

“Berarti desa-desa itu sudah masuk dalam kategori desa persiapan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan yang pernah dilakukan pihaknya di tingkat provinsi hanya berkaitan dengan Ranperda. Itu yakni Ranperda tentang Pilkades, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan  BPD.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim, Thoby Suman saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu, 6 Februari 2019 lalu, mengaku pihaknya sudah mengutus dua orang untuk melakukan rapat penyelerasan aturan pembentukan desa, di tingkat provinisi NTT di Kupang.

“Di sana mereka diskusi, kalau ada yang belum selesai mereka akan berikan cacatan hasil penyelerasan sehingga itu nanti diperbaiki, baru nanti kita ajukan ke bupati, Perbupnya untuk ditandatangani,” ujarnya.

Thoby menambahkan, apabila Perbup sudah ditandatangan oleh bupati, maka nantinya disampaikan ke Gubernur NTT. Selanjutnya, Gubernur memberikan surat yang memuat kode register desa.

Namun, kata dia, desa yang sudah sudah memiliki kode registrasi Gubernur masih dalam status desa persiapan.

“Nanti kita liat sekitar dua tahun, setiap tahun kita lakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Thoby.

Dikatakannya, desa  yang tidak memenuhi syarat untuk meningkatkan statusnya menjadi desa penuh, akan bergabung kembali dengan desa induk.

“Nanti diajukan melalui rancangan peraturan daerah baru ditetapkan menjadi desa defenitif atau desa penuh,” tukasnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

DPMD Matim
Previous ArticleAda 16 THL Kerja di RSD Aeramo Diduga Lamaran Melalui Kades
Next Article Tinju Internasional Piala Presiden Segera Digelar di Labuan Bajo

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.