Soe,Vox NTT-Komisi IV DPRD Kabupaten TTS bakal memanggil Kepala Dinas Kesehatan TTS, dokter Eirene Ate untuk memberikan penjelasan terkait penunjukkan dr. Yusri Selan, anak Sekda TTS. CPNS yang ditunjuk jadi Kepala Puskesmas Nulle.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marten Tualaka yang dimintai tanggapannya, Rabu (15/05/2019) mengungkapkan hal tersebut.
Menurut Marten, proses menduduki jabatan di unit pemerintahan berbeda dengan manajemen perusahaan swasta atau pribadi.
“Jadi, proses seseorang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan itu berbeda dengan swasta. Tidak bisa tanpa pertimbangan regulasi dan aturan lain yang melekat sebagai ASN,” ujar Marten.
Menurutnya, pernyataan Kadis Kesehatan TTS, bahwa tidak ada aturan yang melarang dan itu kebijakan, sangat bertentangan dengan aturan dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Apalagi pejabat yang ditunjuk masih berstatus CPNS. Apakah sudah tidak ada tenaga medis yang lain lagi. Dengan pertimbangan kepangkatan dan golongan yang pantas?” tanya Marten.
Ketua DPC Partai Hanura TTS, ini berharap agar persoalan ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab TTS dalam proses penempatan seorang pejabat menduduki sebuah jabatan.
“Proses seorang menduduki jabatan tertentu harus ada aturan mainnya sesesuai golongan dan pengalaman. Mengurus manajemen sebuah Puskesmas tentu beda dengan melayani pasien,” tutup Marten.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan TTS, dokter Eirene Ate yang diwawancarai wartawan, Selasa (14/05/2019) terkait penunjukan anak Sekda TTS, berstatus CPNS sebagai Kepala Puskesmas Nulle, mengatakan, tidak ada aturan yang melarang.
“Ini kebijakan Pemda TTS. Tidak jadi persoalan. Selama ini PTT saja jadi Kepala Puskesmas koq, kenapa dipersoalkan,” ujar dokter Eirene.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J