Soe,Vox NTT-Proses hukum kasus korupsi dana Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berlanjut.
Setelah aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, menahan Kepala Desa Hoi, Edinius Tuke dan kontraktor Vinsensius Sonbai, kini giliran dua tersangka lain ikut ditahan yaitu Yustus Manao (Bendahara Desa Hoi) dan Elias Nome (Ketua TPK Desa Hoi).
Dua tersangka ditahan, Rabu (15/05/2019) sekira pukul 18.30 Wita di Rutan Soe. Dengan demikian maka sudah ada empat tersangka yang ditahan dalam dugaan penyelewengan dana desa di Hoi tersebut.
Penyidik Kejari TTS Tahan Kepala Desa Hoi
Kasie Pidsus, Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH yang dikonformasi VoxNtt.com, Rabu (15/05/2019) mengatakan, total kerugian negara dalam kasus korupsi dana Desa Hoi senilai Rp 157.386.000,00.
Nilai item pekerjaan, sebutnya, yaitu Rp 150 juta lebih dan Pos Yandu Rp 80 juta lebih.
Menurut Khusnul, seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan secara swakelola namun dikontrakan oleh TPK.
“Seharusnya swakelola namun dikontrakan oleh TPK dan Kepala Desa. Seharusnya, sebelum TPK membayar pihak ketiga dinilai dulu progres fisik pekerjaan. Namun kenyataannya, uang dibayar terlebih dahulu sementara pekerjaan belum terlaksana,” jelas Khusnul.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J