Borong, Vox NTT-Ketua Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Erasmus Eman (31) menolak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 di desa itu.
Kepada VoxNtt.com, Kamis (16/5/2019) malam, Erasmus mengatakan, penolakan itu karena masih banyak program desa yang belum tuntas dilaksanakan.
Beberapa program yang belum tuntas itu, terang Erasmus, yakni, pada tahun 2017 telford di Dalur dan Rumah Pelayanan Kesehatan Lendo. Sedangkan tahun 2018 yakni, air minum di Lendo, telford di Dalo, Poskesdes Lait dan Balai Rakyat.
Dijelaskannya, Rumah Pelayanan Kesehatan sudah tidak terawat dan tidak dipakai, air minum di Lendo, tonggak dan kran 13 unit serta bak air tidak dibangun. Begitu juga program telford tidak disirtu serta mengalami tekor/pengurangan pada volume meter penggusuran sebanyak 500 meter. Anggaran gusur 3 kilometer (km) dengan pagu Rp 300.000.000,00 tetapi yang digusur hanya 2,5 km. Begitupun dengan Balai Rakyat.
“Saya, Ketua BPD tidak mau menetapkan APBDes tahun 2019 sebelum pemerintah desa selaku pengelola dana desa (DD) selesaikan tunggakan pekerjaan tahun sebelumnya,” ujarnya.
“Mohon jaksa, tipikor, inspektorat Matim secepatnya periksa Kades Gunung Baru. Mohon juga Dinas PMD Matim tinjau baik APBDes tahun 2019. Karena saya sebagai Ketua BPD tidak menetapkan APBDes tahun 2019. Tolong tinjau SPJ tahun sebelumnya,” sambungnya.
Dirinya juga memohon, para pihak yang berwenang jangan hanya periksa secara tertulis, harus diimbangi dengan pemerikasaan fisik. Dikatakannya, pembangunan desa bukan untuk kepala desa melainkan untuk kepentingan masyarakat banyak yang diatur dalam empat bidang.
Pertama, bidang penyelenggaraan pemerintah desa. Kedua bidang pembangunan. Ketiga, pembinaan kemasyarakatan. Dan keempat, bidang pemberdayaan masyarakat.
“Saya bingung ketika keadaan fisik seperti seperti ini. Padahal semuanya ada regulasi yang mengatur. Siapa yang mau bicara dengan orang berdosa? BPD dan masyarakat sebagai pengawas pengelolaan dana desa,” tukasnya.
“Ketika kades tidak mampu brtanggung jawab atas pengelolaan itu. Saya tidak mau tetapkan APBDes 2019,” tegas Eras.
Lebih lanjut, Erasmus juga mengaku, sudah memberikan surat kepada para RT/RW, dan tokoh masyarakat di Desa untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa tahun 2017 dan 2018 dan penetapan APBDes tahun 2019.
Sementara itu, saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (17/5/2019) malam, kepala desa (Kades) Gunung Baru, Agustinus Tinda membenarkan hal tersebut.
“Memang betul seperti itu. Penolakannya dari ketua BPD, tetapi penyelesaiannya belum ada,” ujarnya.
Saat dimintai tanggapan terkait beberapa program desa yang belum diselesaikan, ia mengatakan, pembangunan di desa sebetulnya berkesinambungan. Dan saat ini dalam proses penyelesaian pengerjaan.
Bagaimanapun kendala yang ada di pihak desa maupun BPD tidak mungkin untuk saling membenarkan.
“Sekarang kita jalan dulu proses yang ada. Pokonya kita saling konfirmasilah. Besok, Dinas PMD akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” tukasnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Boni J