Mbay, Vox NTT-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nagekeo, Rabu (22/05/2019).
Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja Sama Komnas HAM, Gatot Ristanto mengatakan, pihaknya datang ke Nagekeo karena ada pengaduan dari sebagian masyarakat terkait pembangunan gedung DPRD Nagekeo yang bermasalah. Pasalnya, sudah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung, namun hingga kini tak kunjung dieksekusi.
Pengaduan lain yakni seputar rencana pembangunan Waduk Lambo di Kecamatan Aeaesa Selatan.
“Untuk itu kami minta penjelasan dari Pemda Nagekeo dan juga pihak Pengadilan Negeri Bajawa mengenai adanya aduan tersebut kenapa tidak mengeksekusi gedung tersebut sesuai putusan MA,” kata Gatot dalam rapat dengar pendapat di ruang kerja wakil bupati Nagekeo.
Dia meminta Pemkab Nagekeo agar memperhatikan dan memenuhi hak-hak masyarakat. Sebab permasalahan tanah gedung DPRD Nagekeo, kata dia, sudah ada sejak 2002 lalu.
Sayangnya, pemerintah masih tetap memaksakan diri untuk membangun gedung pada tahun 2007 lalu.
Padahal belum ada keputusan hukum yang tetap. Menurut Gatot, hal itu berimplikasi melanggar hukum.
Sementara terkait masalah Waduk Lambo, Gatot mengatakan, masyarakat tidak menolak pembangunannya. Namun masyarakat hanya meminta agar memindahkan lokasi waduk.
Menurutnya, kedatangan Komnas HAM ke Nagekeo bukan untuk mengadili atau memutuskan persoalan. Namun sebagai mediator kedua belah pihak yang bermasalah.
Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do mengatakan, permasalahan hukum gedung DPRD sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya.
Bupati Don juga mengaku sudah ada keputusan tetap MA untuk dieksekusi. Namun oleh Ketua Pengadilan Negeri Bajawa tidak dapat mengeksekusi dengan alasan gedung DPRD Nagekeo adalah aset Negara.
Hal ini sesuai amanah UU Perbendaharaan Negara Pasal 50 bahwa aset Negara tidak bisa dieksekusi.
Menurut dia, gedung DPRD Nagekeo belum dimasukkan ke aset daerah.
Ditambah lagi, nilai ganti rugi atau konsinyasi yang diminta penggugat atau pemenang perkara terlalu besar yaitu Rp 20 miliar.
Sementara pemerintah hanya menyiapkan Rp 2,4 miliar. Akibatnya, sampai saat ini negosiasi ganti rugi lahan macet.
“Saya sudah minta dan menunjuk tim pengkaji gedung DPRD apakah bangunan itu layak diteruskan pembangunan atau tidak. Jika masih layak, maka akan dilanjutkan pembangunannya. Jika tidak, maka dibongkar sesuai putusan MA dengan proses hukum silahkan dilanjutkan,” tegas Bupati Don.
Sedangkan soal pembangunan Waduk Lambo, Bupati Don mengaku telah meminta kepada Badan Pertanahan untuk mengukur ulang lahan atau sensus lahan.
Pemda Nagekeo sudah menyiapkan relokasi masyarakat terdampak waduk, baik fasum maupun fasus.
Menurutnya, penentuan letak pembangunan waduk bukan ranah Pemda Nagekeo, melainkan tim BWS atau larap sesuai pemeriksaan lokasi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Herbert Arefa mempertanyakan kelompok masyarakat yang mengadu ke Komnas HAM.
Ia beralasan polemik pembangunan gedung DPRD Nagekeo, bukan antara kelompok masyarakat atau suku, melainkan kasus pribadi antara Flori Remi Vs Efraim.
“Jadi kami hanya bisa menjawab jika mereka yang bertanya,” ujar Herbert.
Menurutnya, sesuai keputusan Ketua PN Bajawa tanggal 29 Januari 2018 menyatakan bahwa gedung DPRD Nagekeo tidak bisa dieksekusi karena aset Negara. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim panitia eksekusi ke lapangan.
Ia menambahkan, bangunan itu dibangun dengan anggaran pemerintah daerah tahun 2007/2008.
Rumusan Kesimpulan Komnas HAM
- Terkait gedung DPRD masih menunggu tim survei bangunan yang dibentuk bupati kurang lebih satu bulan lagi. Survei ini untuk menentu langkah-langkah penyelesain masalah, apakah masih layak melanjutkan pembangunan dengan memberikan ganti rugi ke penggugat atau tidak layak drngan merobohkan gedung sesuai keputusan MA.
- Menunjuk tim appraisal baru yang independen untuk menentukan besaran ganti rugi bisa disepakati kedua belah pihak.
- Soal Waduk Lambo, Pemda Nagekeo diminta agar memperhatikan hak-hak masyarakat dan lebih banyak sosialisasi ke masyarakat.
- Waduk Lambo menjadi proyek prioritas nasional, namun tidak boleh melanggar hak masyarakat.
- Komnas HAM siap memediasi pertemuan penyelesaian antara Pemda dan masyarakat.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba
https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU