Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Mabar Serahkan SK untuk 228 CPNS
Regional NTT

Bupati Mabar Serahkan SK untuk 228 CPNS

By Redaksi28 Mei 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Agustinus Ch Dula sedang menyerahkan SK kepada salah satu CPNS
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Sebanyak 228 CPNS di Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Surat Keputusan (SK) Formasi Umum tahun 2018, Senin (27/05/2019).

Ke-228 CPNS yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) semuanya dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon abdi negara dan pelayan masyarakat, khususnya di Kabupaten Mabar.

SK diserahkan langsung oleh Bupati Mabar Agustinus Ch Dula di Aula Kantor Bupati setempat.

Acara penyerahan SK turut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Mabar Rofinus Mbon, Kepala Bidang Pensiun dan Pengangkatan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional X Denpasar Abdul Salam Gasing, para Staf Ahli Bupati, para Asisten dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Bupati Dula menjelaskan, meskipun jumlah CPNS yang menerima SK sebanyak 228, namun jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan PNS di Mabar, lebih khusus pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan untuk pelosok-pelosok.

“Jumlah 228 ini tentunya belum memenuhi kebutuhan PNS di Manggarai Barat,” tegas Dula.

Menurut Bupati Dula, proses seleksi CPNS merupakan satu kesatuan dari sebuah proses yang amat panjang dan menelan biaya yang tidak sedikit.

“Yang diawali dengan proses perencanaan pegawai, penganggaran, koordinasi dan konsultasi lintas sektor, pengusulan formasi, pengumuman formasi, pendaftaran sampai pada kegiatan seleksi dan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP),” papar Dula.

Meskipun demikian, ia percaya bahwa sesuatu yang berharga atau bernilai memang tidak pernah bisa didapatkan dengan mudah.

“Kalian sampai pada titik ini bukanlah karena suatu kebetulan belaka, bukan karena kebaikan panitia seleksi sehingga anda lulus. Saudara saudari sekalian merupakan yang terbaik dan terpilih dari 5480 peserta seleksi. Seperti ungkapan Injil, Banyak yang dipanggil, namun sedikit yang dipilih. Demikian juga CPNS Manggarai Barat, ribuan yang mendaftar namun 228 saja yang terpilih,” tegas Dula.

Poses penyerahan SK, ungkap dia, merupakan moment yang ditunggu-tunggu para CPNS.

“Artinya, setelah penantian yang cukup lama akhirnya SK Pengangkatan diterima dan dipegang juga,” pungkasnya.

Dula mengingatkan, SK yang diterima bukan masalah selembar kertas, tetapi merupakan simbol perjuangan dan doa yang terkabulkan. Karena pada selembar kertas tersebut melekat kewajiban dan hak yang harus diemban.

“Hak anda sekalian sebagai CPNS adalah nominal gaji dan tunjangan-tunjangan lain sebagaimana tertera pada SK. Sedangkan Kewajibannya adalah sebagaimana tertera pada nama jabatan yang anda miliki. Seperti jabatan sebagai apoteker, dokter, guru dan lain-lain. Saya yakin sebagai orang-orang pilihan anda sekalian paham dan sadar akan hak, tanggung jawab dan kode etik profesi masing-masing,” pesan Dula.

Jika Negara memberi tanggung jawab sebagai tenaga kesehatan, ia mengajak agar laksanakan tanggung jawab itu dengan profesional. Begitu juga dengan profesi lainnya.

Bupati Dula menambahkan, sebagian besar alokasi penempatan CPNS 2018 adalah tempat-tempat pelayanan terpencil di Kabupaten Mabar.

Tantangan pelayanan di daerah terpencil, kata Dula, berbeda dengan perkotaan. Kerena itu dibutuhkan komitmen pelayanan.

“Tidak boleh ada yang mengajukan permohonan pindah baik ke unit kerja lain maupun ke luar daerah dalam jangka 5 tahun ke depan,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Agustinus Ch Dula Manggarai Barat
Previous ArticlePertama dalam Sejarah, Pemkab Belu Raih Predikat WTP
Next Article Sebelum Bunuh Diri, Andreas Sempat Telepon ‘Travel’ untuk Jemput Istrinya di Ende

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.