Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Januari-Mei 2019, Ada 9 Kasus Kekerasan Seksual di Ngada
HUKUM DAN KEAMANAN

Januari-Mei 2019, Ada 9 Kasus Kekerasan Seksual di Ngada

By Redaksi28 Mei 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Perempuan (P3A) pada BPMDP3A Ngada, Mathilde Paulina Laban menyebutkan, sejak Januari hingga Mei tahun 2019, tercatat telah terjadi 9 kasus kekerasan pada anak di kabupaten itu.

Mathilde mengungkapkan hal tersebut pada rapat yang dipimpin Kepala BPMDP3A Yohanes Watu Ngebu. Rapat ini dihadiri oleh anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A Ngada) di Bajawa, belum lama ini.

Menurut Mathilde, data tindakan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ngada sejak Januari hingga Mei 2019 terjadi di beberapa wilayah kecamatan.

Dirincikan, satu kasus pemerkosaan pada anak terjadi di Sangadeto Kecamatan Golewa, dengan tersangka mendapat putusan hukum 3 tahun penjara.

Satu kasus pemerkosaan anak di Turekisa dan saat ini tengah memasuki proses hukum.

Satu kasus tindakan asusila di Kecamatan Bajawa yang telah diselesaikan dengan sanksi adat.

Satu kasus pemerkosaan anak di Ubedolumolo dan saat ini tengah diproses hukum.

Kasus kekerasan lainnya yang cukup miris, lanjut dia, terjadi di Mataloko-Dolupore Kecamatan Golewa, anak berusia 6 tahun dipaksa melakukan tindakan oral seks. Dan saat ini, pelaku yang juga masih di bawah umur (usia 15 tahun), telah diproses hukum dengan putusan 2 tahun penjara.

Di Radamasa, Kecamatan Golowa Selatan terjadi satu kasus pencabulan pada anak berusia 13 tahun. Kasus kekerasan berikutnya terjadi di Kecamatan Jerebu’u- Watumanu. Selanjutnya, ada dua Kasus penelantaran anak oleh orangtua di Uluwae-Bajawa Utara dan Kelurahan Bajawa.

Mathilde mengatakan, untuk korban pemerkosaan, rata-rata pelakunya adalah orang terdekat, baik tetangga, ayah tiri dan kawan bermain.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada para orangtua agar selalu mengontrol pola pergaulan anak dan intens menjaga jarak atau batasan dalam bermain dengan teman maupun kedekatan dengan orang yang lebih tua.

Orangtua dan lingkungan, kata Mathilde,
memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin lingkungan yang aman bagi anak.

Terpisah, Kepala BPMDP3A Ngada Yohanes Watu Ngebu mengatakan, kekerasan anak adalah bencana kemanusiaan, mengingat anak adalah pewaris masa depan keluarga dan bangsa.

Menurut dia, pembangunan yang berkualitas tidak hanya terlihat dari fisik, tapi juga moral dan nilai manusia. Untuk menghasilkan generasi berkualitas, bermoral dan bernilai, butuh kerja sama semua pihak, mulai dari aparatur Desa, Kecamatan, hingga tingkat atas.

Desa, kata dia, punya kewajiban memastikan warganya hidup aman dan nyaman tanpa kekerasan, apalagi pada anak. Tidak hanya fokus pada hal fisik.

Yohanes mengatakan, rencana tindak lanjut bersama P2TP2A Ngada dalam hal pencegahan meningkatnya kasus kekerasan anak, BPMDP3A akan segera berkoordinasi dan berjejaring dengan stakeholder lainnya.

Hal itu agar semua pihak dengan berbagai cara, berjibaku mencegah adanya kekerasan anak di Ngada.

Ia berharap agar masyarakat tidak menyepelekan kasus kekerasan anak ini. Karena hal ini bisa menjadi bom waktu yang berbahaya bagi masa depan Kabupaten Ngada.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Previous ArticleEmpat Fraksi Nilai Kenaikan Tarif PDAM TTS Mencekik
Next Article Pemecatan Perangkat Desa di Cibal Barat Dinilai Sepihak

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.