Ruteng, Vox NTT – Camat Cibal Barat Karolus Mance menanggapi persoalan pemecatan salah satu perangkat Desa Bere, Adrianus Paju Raeng.
Menurut Camat Karolus, keputusan pemecatan tersebut berdasarkan pengaduan Kepala Desa Bere, Ignasius Beon. Keputusan itu dinilainya sudah sesuai prosedur.
Pemerintah Kecamatan Cibal Barat, kata dia, sudah melakukan investigasi untuk mendalami laporan Kades Ignasius tersebut.
Hasil investigasi itu menjadi acuan untuk mengeluarkan SK pemecatan.
“Kami sudah lakukan investigasi, temuan kami sesuai dengan laporan Kades Bere bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat desa,” jelasnya kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/05/2019).
Menurut dia, pemecatan itu bukan tanpa alasan. Camat Karolus juga membantah kalau keputusan pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Camat Karolus menambahkan, kehadiran merupakan salah satu faktor pemecatan.
Kata dia, dinilai dari tingkat kehadiran Adrianus Paju Raeng sangat rendah, jika dibandingkan dengan perangkat desa Bere lainnya.
Di samping itu kinerja dari kaur perencanaan itu dinilainya tidak produktif, bahkan jarang hadir di kantor desa untuk mengikuti proses pelaksanaan pembangunan.
Camat Karolus mengatakan, pekerjaan Adrianus sebagai ojek juga dianggap menjadi salah satu alasan pemecatan.
“Salah satu alasannya, kehadiran karena temuan kami kemarin dia jarang masuk kantor, yah mungkin karena dia ojek, banyak laporan dari masyarakat juga. Alasan berikutnya karena Adrianus tidak menjalankan tugasnya dengan baik, bahkan hanya satu dokumen yang sesuai dengan tugasnya,” tuturnya.
Terkait Kepala Dusun di Desa Bere yang pernah masuk penjara, Camat Karolus mangakui bahwa hingga kini masih menjalankan tugasnya, ketika ia keluar dari penjara.
Hal itu, kata dia, karena Kades Bere belum pernah mengadukan hal tersebut kepadanya.
Dikatakan, Pemerintah Kecamatan Cibal Barat tidak bisa mengambil keputusan tanpa ada pengaduan dari kepala desa.
“Iya betul, tapi kepala desanya tidak pernah manyampaikan aduan kepada kami terkait status Kadus Bere, sehingga kami tidak bisa mengambil keputusan. Karena itu perintah Undang-undang,” tutup Camat Karolus.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba