Atambua,Vox NTT-Sepasang suami istri diamankan petugas Bea Cukai Atambua. Keduanya diamankan setelah diketahui membawa 4.874 pil ekstasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Rabu (29/05/2019) siang.
Dua orang kurir yang belum diketahui identitasnya ini merupakan warga negara Timor Leste yang hendak melintas masuk ke Indonesia melalui pintu PLBN Motaain di Desa Silawan, kecamatan Tasifeto Timur, Belu.
Informasi penangkapan dua orang pembawa narkoba ini dibenarkan Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangtera.
Tribuana mengatakan, pihaknya membekuk dua kurir itu saat hendak melintas dan terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan security system X-Ray di pintu PLBN Motaain.
“Beliau penumpang, masuk terus kita X-Ray, terdeteksi. Barang itu dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan ke dalam mesin printer,” ungkap Tribuana kepada VoxNtt.com di kantor Bea Cukai Atambua, Rabu malam (29/05/2019).
Saat mengetahui pasutri tersebut membawa Narkoba, pihak bea cukai langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
“Untuk narkoba ini endingnya itu di Polisi. Kita deteksi, untuk pengembangannya kita serahkan ke Polisi. Karena kewenangan kita di PLBN saja, sebagai kawasan pabean” jelas Tribuana.
Informasi yang yang dihimpun VoxNtt.com, modus untuk meloloskan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.874 butir ini dikemas dalam 5 kemasan plastik berwarna kuning, coklat muda dan hijau, lalu diisolasi dan dimasukan dalam sebuah printer warna putih.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat membenarkan penangkapan dua orang kurir warga negara asing (WNA) tersebut.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah barang tersebut positif narkoba jenis ekstasi atau tidak.
“Secara fisik, orang dan barangnya (kurir-pelaku dan barang bukti-red) ada, cuma kan belum A1, harus uji lab untuk memastikan jenis barang itu,” jelasnya.
Iptu Ivans menjelaskan, kedua pelaku dan barang bukti sementara sudah diamankan pihak Polres Belu sambil menunggu hasil uji lab forensik.
“Pelaku dan barang akan diamankan di Polres Belu, karena sementara statusnya saksi. Sambil menunggu kita masih uji lab, setelah libur lebaran (cuti bersama) paling lambat Senin, 10 Juni 2019 kita sudah umumkan” ujar Ivans.
Ditanyai mengenai identitas kedua pelaku, Evans mengatakan bahwa saat ini Polisi belum bisa memberikan identitas mereka lantaran masih melakukan proses uji laboratorium.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Irvan K