Ruteng, Vox NTT – Adrianus Paju Raeng kembali mengkritisi pernyataan Camat Cibal Barat Karolus Mance terkait SK pemecatan perangkat Desa Bere.
Adrianus Paju Raeng sendiri adalah salah satu perangkat desa yang dipecat oleh Kepala Desa Bere Ignasius Beon sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kecamatan Cibal Barat.
Adrianus menilai proses investigasi hingga dikeluarkannya rekomendasi pemberhentian tidak sesuai prosedur.
Ia beralasan tim investigasi yang datang hanya satu orang dan malah ketua timnya tidak hadir. Adrianus sendiri baru mengetahui penyebutan “tim” hanya beranggotakan satu orang.
Kemudian, menurut Adrianus tidak ada pemeriksaan bukti-bukti terkait laporan Kepala Desa Bere oleh tim investigasi yang hanya beranggotakan satu orang itu.
Utusan dari Pemerintah Kecamatan Cibal Barat itu pun tidak ada pemeriksaan daftar hadir yang menjadi bukti valid memastikan kehadiran perangkat desa.
Kalaupun ada daftar hadir, Adrianus menduga hal tersebut pasti direkayasa. Sebab, selama bertugas sebagai perangkat desa Bere tidak pernah ada daftar hadir.
“Tidak ada pemeriksaan surat teguran dan klarifikasi saya terkait surat teguran yang pernah dikeluarkan Kepala Desa Bere maupun berita acara pemeriksaan pun tidak ada. Bahkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak ada saat investigasi dilakukan. Saya menilai investigasi ini abal-abal,” ungkap Adrianus dalam pernyataan sikap tertulisnya yang diterima VoxNtt.com, Jumat (31/05/2019).
Adrianus juga mengkritisi sikap Camat Cibal Barat terkait laporan masyarakat.
Ia menilai camat menggunakan standar ganda pada kasus pemecatannya.
Seharusnya, kata dia, Camat Cibal Barat bisa menerima laporan masyarakat sebagai salah satu alasan persetujuan pemberhentian.
Camat Cibal Barat malah tidak menggubris laporan masyarakat itu sendiri dan menggunakan tameng “menunggu laporan kepala desa”.
Adrianus menambahkan, ada salah satu masyarakat Desa Bere mempersoalkan kebijakan Kades Ignasius karena memberi gaji perangkat desa yang sedang dipenjara. Kades Ignasius malah tetap mengaktifkannya sebagai perangkat.
Hal tersebut dipersoalkan warga pada saat penyampaian LPPD Kades Ignasius yang dihadiri Camat Cibal Barat.
“Apakah laporan masyarakat ini diabaikan dan menunggu laporan kepala desa? Apakah Camat Cibal Barat sependapat dengan alasan Kepala Desa Bere yang mengaku kasihan dan iba dengan perangkat desa yang terpidana tersebut? Lalu, di manakah fungsi camat sebagai pembina pemerintahan desa? Apakah benar perintah Undang-undangnya begitu?” tanya Adrianus.
“Dari mana Camat Cibal Barat bisa tahu kehadiran saya sangat rendah sementara daftar hadir tidak pernah diperiksa? Apakah Camat Cibal Barat ini punya indera keenam?”demikian Adrianus kembali bertanya penuh curiga.
Ia menyebut, Camat Cibal Barat sesungguhnya sudah mengetahui akar permasalahannya.
Pada tanggal 10 Januari 2019, ketika Kades Ignasius, perangkat desa dan BPD dipanggil menghadap Camat Cibal Barat.
Sebagai Kaur Perencanaan dimana melekat juga jabatan sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Adrianus menerangkan bahwa Kades Ignasius sangat membatasi ruang geraknya sebagai TPK.
Adrianus mengaku, Kades Ignasius menolak kalau ia mencatat semua material yang masuk tanpa alasan yang jelas.
Kaur Keuangan/Bendahara Desa juga mengakui di hadapan Camat Cibal Barat bahwa dia sama sekali tidak memegang uang.
Tetapi Camat Cibal Barat justru tidak pernah menilai Kaur Keuangan/Bendahara Desa tersebut tidak produktif. Padahal tugas utama kaur keuangan adalah mengurus dana.
“Camat Cibal Barat sebenarnya sudah mengetahui bahwa ada permasalahan pengelolaan keuangan di Desa Bere, tetapi malah beliau tetap melayani permohonaan pemberhentian perangkat desa,” tuturnya.
Adrianus sendiri sudah mengutarakan tentang carut marutnya pengelolaan keuangan di Desa Bere.
Namun, Camat Cibal Barat lebih menekankan pentingnya loyalitas kepada pimpinan dan wewenang kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa yang tidak loyal.
Adrianus menyebut, Camat Cibal Barat mengibaratkan organisasi pemerintahan itu seperti tubuh manusia. Jika salah satu jari tangan sudah kena tumor, maka langsung dipotong, jangan sampai merusak organ yang lain.
“Apakah Camat Cibal Barat tidak bisa menemukan benang merah antara permohonan pemberhentian perangkat desa dengan permasalahan yang beliau sudah ketahui? Camat Cibal Barat hanya bisa menyalahkan “tumor” tetapi tidak pernah mencari alasan mengapa “tumor” itu muncul,” kata Adrianus.
Adrianus pun menyimpulkan bahwa ia dipanggil ke Kantor Camat Cibal Barat hanya untuk membahas tentang loyal dan tidak loyal, serta wewenang Kepala Desa untuk memberhentikan perangkat desa yang tidak loyal.
“Saya juga meminta pendapat Camat Cibal Barat terkait kepala desa yang tidak memberikan SK perangkat desa kepada saya, padahal saya sudah meminta dua kali di kantor desa, tapi kades tetap tidak melayani permintaan saya,” tutupnya.
Dikabarkan sebelumnya, Camat Cibal Barat Karolus Mance menanggapi persoalan pemecatan salah satu perangkat Desa Bere, Adrianus Paju Raeng.
Menurut Camat Karolus, keputusan pemecatan tersebut berdasarkan pengaduan Kepala Desa Bere, Ignasius Beon. Keputusan itu dinilainya sudah sesuai prosedur.
Pemerintah Kecamatan Cibal Barat, kata dia, sudah melakukan investigasi untuk mendalami laporan Kades Ignasius tersebut.
Hasil investigasi itu menjadi acuan untuk mengeluarkan SK pemecatan.
“Kami sudah lakukan investigasi, temuan kami sesuai dengan laporan Kades Bere bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat desa,” jelasnya kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/05/2019).
Menurut dia, pemecatan itu bukan tanpa alasan. Camat Karolus juga membantah kalau keputusan pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Camat Karolus menambahkan, kehadiran merupakan salah satu faktor pemecatan.
Kata dia, dinilai dari tingkat kehadiran Adrianus Paju Raeng sangat rendah, jika dibandingkan dengan perangkat desa Bere lainnya.
Di samping itu kinerja dari kaur perencanaan itu dinilainya tidak produktif, bahkan jarang hadir di kantor desa untuk mengikuti proses pelaksanaan pembangunan.
Camat Karolus mengatakan, pekerjaan Adrianus sebagai ojek juga dianggap menjadi salah satu alasan pemecatan.
“Salah satu alasannya, kehadiran karena temuan kami kemarin dia jarang masuk kantor, yah mungkin karena dia ojek, banyak laporan dari masyarakat juga. Alasan berikutnya karena Adrianus tidak menjalankan tugasnya dengan baik, bahkan hanya satu dokumen yang sesuai dengan tugasnya,” tuturnya.
Terkait Kepala Dusun di Desa Bere yang pernah masuk penjara, Camat Karolus mangakui bahwa hingga kini masih menjalankan tugasnya, ketika ia keluar dari penjara.
Hal itu, kata dia, karena Kades Bere belum pernah mengadukan hal tersebut kepadanya.
Dikatakan, Pemerintah Kecamatan Cibal Barat tidak bisa mengambil keputusan tanpa ada pengaduan dari kepala desa.
“Iya betul, tapi kepala desanya tidak pernah manyampaikan aduan kepada kami terkait status Kadus Bere, sehingga kami tidak bisa mengambil keputusan. Karena itu perintah Undang-undang,” tutup Camat Karolus.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba