Kupang, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia meminta KPK agar mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan NTT Fair dan Monumen Pancasila.
Proses hukum atas dugaan korupsi dua proyek besar itu saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Kejati NTT jika masih tarik ulur terkait penetapan tersangka dan ragu-ragu, maka segera dilimpahkan ke KPK RI,” tegas Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada VoxNtt.com, Minggu (02/06/2019) petang.
Gabriel menegaskan, jika masih terus menggantung kasusnya, maka KPK RI harus memeriksa Kajati NTT.
Kompak Indonesia, kata dia, merasa prihatin dengan kinerja Kejati NTT terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi di provinsi itu yang terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bahkan penanganannya diberhentikan atau SP3.
“Kami berani menyatakan fakta ini karena kami sudah melaporkan pembiaran penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejati NTT ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, serta meminta supervisi KPK RI sekaligus mengambilalih penanganan perkara tindak pidana korupsi di NTT,” tegas Gabriel.
Parahnya lagi, lanjut dia, setiap kali ada pergantian Kajati, saat serah terima jabatan berjanji dan bertekad akan menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Gabriel menyebut, jika kasus tindak pidana yang dipetieskan, maka lama-lama tidak ada lagi pihak yang mengawalnya.
“Ini bukan lagi dipetieskan tetapi diesbatukan,” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya diperiksa Kejati NTT terkait dugaan korupsi proyek pembangunan NTT Fair, Kamis 2 Mei lalu.
Lebu Raya diperiksa selama kurang lebih dua jam, yakni sejak pukul 09.00 hingga 11.00 Wita.
Pembangunan gedung NTT Fair dianggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT tahun anggaran 2018 senilai Rp 29.919.130.500,00. Proyek itu dikerjakan oleh PT Cipta Eka Puri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim menerangkan, pemeriksaan Lebu Raya terkait dengan statusnya sebagai kepala administratif saat itu.
Selain Lebu Raya, sudah 25 saksi yang telah diperiksa. Salah satunya mantan ajudan Gubernur Lebu Raya, Aryanto Rondak.
Namun demikian, jelas Abdul, hingga kini belum ada tersangka.
“Kerugian Negara yah belum lah. Nanti dulu. Kurang lebih 25 saksi sudah diperiksa,” ujar Abdul.
Abdul mengaku, dalam pemeriksaan Lebu Raya dicecar dengan puluhan pertanyaan.
“Puluhan pertanyaan, yah seputar mengenai administrasi, teknisnya dia gak tahu,” jelasnya.
Abdul mengatakan, semua saksi berpotensi menjadi tersangka.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTT menyita uang senilai Rp 686.140.900,00 sebagai barang bukti dugaan korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.
Sikap Kompak Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Gabriel juga merespon wacana “NTT bersih” yang didengungkan oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wagub Josef A Nae Soi sejak 20 Desember 2018 lalu.
Dia berujar, atas wacana itu, Kompak Indonesia menyatakan sikap. Pertama, mendesak KPK RI mengambilalih penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan NTT Fair dan Monumen Pancasila, Bansos, Alkes, dan proyek infrastruktur lainnya di provinsi itu.
Kedua, mengajak solidaritas dan kerja sama ASN yang berintegritas dengan lembaga-lembaga agama, lembaga pendidikan, pegiat anti korupsi seperti Pusat Anti Korupsi Undana, dan pers untuk memantau dan mengawal pemberantasan korupsi di NTT.
Pemantauan dan pengawalan ini juga bisa bekerja sama dengan KPK RI, terutama untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di NTT hingga di Jakarta.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba