Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Belu Tengah Dalami Kasus Ribuan Pil Ekstasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Belu Tengah Dalami Kasus Ribuan Pil Ekstasi

By Redaksi3 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Kepolisian Resort (Polres) Belu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ditangkapnya sepasang suami istri yang membawa 4.874 pil ekstasi ke NTT pada pekan kemarin.

Sepasang suami istri asal Negara Timor Leste itu ditangkap di pintu utama PLBN Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeti Timur, Belu.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing mengatakan, sejak pekan kemarin pasca penangkapan sepasang suami istri itu, pihaknya serius melakukan penyelidikan.

Bahkan, menurut Tobing, hingga saat ini anggotanya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan pengiriman barang haram ini.

“Sampai saat ini kita masih terus melakan pengembangan. Nanti dalam waktu dekat kita akan rilis. Karena itu tidak semua informasi kita publikasi demi kepentingan penyelidikan,” jelas Tobing saat ditemui di ruang kerjanya, Senin petang (03/06/2019).

Sementara, kedua pelaku pembawa ribuan pil ekstasi hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Belu beserta barang bukti.

Untuk diketahui, pada pekan lalu, Rabu siang, petugas Beacukai Atambua, menangkap dua orang yang adalah suami istri asal Negara Timor Leste.

Keduanya membawa 4.874 pil ekstasi dan hendak masuk ke Indinesia melalui pintu utama perbatasan RI-RDTL Motaain, di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu.

Kedua pelaku ditangkap setelah ketahuan ketika melewati pemeriksaan X-Ray oleh petugas Beacukai Atambua.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Polres Belu
Previous ArticleOpa Sius Tetap Pertahankan ‘Go Genga’ agar Tidak Punah
Next Article Belum Setahun, Jalan Weluli-Fulur Senilai 18,8 Miliar Sudah Ambruk

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.