Atambua, Vox NTT- Kepolisian Resort (Polres) Belu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ditangkapnya sepasang suami istri yang membawa 4.874 pil ekstasi ke NTT pada pekan kemarin.
Sepasang suami istri asal Negara Timor Leste itu ditangkap di pintu utama PLBN Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeti Timur, Belu.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing mengatakan, sejak pekan kemarin pasca penangkapan sepasang suami istri itu, pihaknya serius melakukan penyelidikan.
Bahkan, menurut Tobing, hingga saat ini anggotanya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan pengiriman barang haram ini.
“Sampai saat ini kita masih terus melakan pengembangan. Nanti dalam waktu dekat kita akan rilis. Karena itu tidak semua informasi kita publikasi demi kepentingan penyelidikan,” jelas Tobing saat ditemui di ruang kerjanya, Senin petang (03/06/2019).
Sementara, kedua pelaku pembawa ribuan pil ekstasi hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Belu beserta barang bukti.
Untuk diketahui, pada pekan lalu, Rabu siang, petugas Beacukai Atambua, menangkap dua orang yang adalah suami istri asal Negara Timor Leste.
Keduanya membawa 4.874 pil ekstasi dan hendak masuk ke Indinesia melalui pintu utama perbatasan RI-RDTL Motaain, di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu.
Kedua pelaku ditangkap setelah ketahuan ketika melewati pemeriksaan X-Ray oleh petugas Beacukai Atambua.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba