Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Belu Tengah Dalami Kasus Ribuan Pil Ekstasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Belu Tengah Dalami Kasus Ribuan Pil Ekstasi

By Redaksi3 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Kepolisian Resort (Polres) Belu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ditangkapnya sepasang suami istri yang membawa 4.874 pil ekstasi ke NTT pada pekan kemarin.

Sepasang suami istri asal Negara Timor Leste itu ditangkap di pintu utama PLBN Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeti Timur, Belu.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing mengatakan, sejak pekan kemarin pasca penangkapan sepasang suami istri itu, pihaknya serius melakukan penyelidikan.

Bahkan, menurut Tobing, hingga saat ini anggotanya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan pengiriman barang haram ini.

“Sampai saat ini kita masih terus melakan pengembangan. Nanti dalam waktu dekat kita akan rilis. Karena itu tidak semua informasi kita publikasi demi kepentingan penyelidikan,” jelas Tobing saat ditemui di ruang kerjanya, Senin petang (03/06/2019).

Sementara, kedua pelaku pembawa ribuan pil ekstasi hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Belu beserta barang bukti.

Untuk diketahui, pada pekan lalu, Rabu siang, petugas Beacukai Atambua, menangkap dua orang yang adalah suami istri asal Negara Timor Leste.

Keduanya membawa 4.874 pil ekstasi dan hendak masuk ke Indinesia melalui pintu utama perbatasan RI-RDTL Motaain, di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu.

Kedua pelaku ditangkap setelah ketahuan ketika melewati pemeriksaan X-Ray oleh petugas Beacukai Atambua.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Polres Belu
Previous ArticleOpa Sius Tetap Pertahankan ‘Go Genga’ agar Tidak Punah
Next Article Belum Setahun, Jalan Weluli-Fulur Senilai 18,8 Miliar Sudah Ambruk

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.