Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DLHD Manggarai Segera Tindak Tegas Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan
NTT NEWS

DLHD Manggarai Segera Tindak Tegas Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan

By Redaksi12 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Gambang (memegang kertas) dan Bupati Manggarai Deno Kamelus (Foto: Dok. Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Manggarai berkomitmen untuk menindak tegas masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya di Ruteng.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHD Manggarai, Marsel Gambang menegaskan hal itu setelah melihat langsung masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat.

Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu Kota Ruteng telah dinobatkan sebagai kota kecil terkotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2017/2018.

Menurut Marsel, kesadaran masyarakat dan pengusaha di Kota Ruteng masih rendah. Akibatnya, banyak sampah yang berserakan di tengah kota.

“Kami sering menemukan hal seperti itu, bahkan kami melihat langsung masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujar dia kepada VoxNtt.com, Rabu (12/06/2019).

Marsel mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan menghadap kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah.

Namun, kata dia, hingga kini masyarakat yang telah dipanggil untuk menghadap tak kunjung datang ke DLHD Manggarai.

“Kemarin saya sudah buat surat panggilan, tapi sampai hari ini tidak datang, tadi janjinya jam 9 pagi,” ungkapnya.

Ke depannya, Marsel berjanji akan menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi sampah dan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Penegakkan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.

Penegakkan Perda tentang sampah juga, lanjut dia, agar bisa mewujudkan misi Pemkab Manggarai untuk menjadikan Ruteng sebagai “Kota Molas’.

“Kami akan betul-betul tegakkan Perda itu, supaya tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan di tengah kota. Apalagi misi pemerintah untuk jadikan Ruteng sebagai Kota Molas,” tutup Marsel.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai TPA Poco
Previous ArticleKejari Ende Usut Dugaan “Mark up” Dana Pembayaran Listrik di Pos
Next Article Pasca Testing Guru, Kadis PK Matim: Kami Lagi Analisis Kebutuhan dan Perangkingan

Related Posts

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.