Kupang, Vox NTT- Dua terduga pelaku perdagangan orang masing-masing berinisial HD dan DS dibekuk pihak Polda NTT.
HD sendiri ditangkap di Kabupaten Belu pada 28 Mei 2019 lalu. Sedangkan, DS ditangkap di Kantor Ditreskrimum Polda NTT pada 1 Juni 2019.
HD berasal dari Bolakpelo, Desa Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah, TTS. Sedangkan, DS berasal dari Baubau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Dikutip dari press release Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Selasa (11/06/2019), menyebutkan kasus tersebut bermula ketika korban yang adalah anak di bawah umur berinisial MST direkrut HD.
HD merekrut MST di daerah asalnya di Desa Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten TTS.
HD kemudian membawa MST ke Kupang dan ditampung di rumah milik YN selama lima hari.
Selanjutnya, terduga pelaku lain DS memroses keberangkatan MST dan akan bekerja di Malaysia dengan status TKI illegal.
Namun, upaya HD dan DS terpental. Sebab, setiba di Bandara El Tari Kupang korban MST diamankan tim Satgas Nakertrans Provinsi NTT.
Masih dalam rilis itu, hingga kini berkas perkara HD dan DS sudah dikirim ke Kejati NTT.
Keduanya diduga telah melangar Pasal 2 ayat (1), Pasal 6, Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Suster Lauren aktivis peduli kemanusiaan mengatakan, sebagai orang yang peduli dengan perdagangan manusia di NTT dia geram dengan tindakan kedua terduga pelaku.
“Saya geram sekali dengan DS karena kasus HD beberapa kali ketemu DS, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, sudah ratusan anak NTT dikirimkan dan sebagian korban mengalami pelecehan seksual dari DS. Maka saya juga mohon bantuannya untuk teman-teman media kawal setiap kasus HD di NTT, jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.
Suster Lauren berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Selepas ditangkap Polisi, nanti di Kejaksaan dilepas atau diputus sangat ringan dan pelaku melakukan hal yang sama dengan korban yang makin banyak. Pelaku tidak punya efek jera,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba