Kefamenanu, Vox NTT-Tujuh calon tenaga kerja yang hendak ke Kalimantan digagalkan keberangkatannya oleh kepolisian resort Timor Tengah Utara (Polres TTU), Rabu (12/06/2019).
Tujuh orang CTKI tanpa dokumen resmi itu berinisial VB, AN, AM, SN, DS, RS dan DA. dari Kecamatan Insana Barat.
Mereka diamankan di perempatan cabang rutan Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu oleh anggota unit Buser Polres TTU saat hendak berangkat ke Kupang untuk selanjutnya ke Kalimantan menggunakan Kapal Laut Siguntang, Kamis (13/06/2019).
NTT Kembali Terima Dua Jenazah TKI
Informasi yang dihimpun media ini, ke-7 CTKI itu berangkat dari kampungnya setelah diinformasikan AS dan AE untuk bekerja di PT.Kapuas Maju Jaya Palangkaraya dengan gaji Rp 2,5 juta per bulan.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Ricky Dally saat dikonfirmasi VoxNtt.com via telepon, membenarkan hal itu. Sementara ke-7 orang tersebut sudah diambil keterangannya dan akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
“Kita pastinya akan lakukan penyelidikan. Tapi yang jelas ke-7 orang ini bukan berangkat karena direkrut tapi mau jalan sendiri,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J