Ende, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan proses persidangan kasus asusila oleh mantan Kepala SMP Negeri 1 Ende terhadap siswinya sedang berjalan.
Saat ini, agenda persidangan masih pada tahap pemeriksaan terhadap para saksi.
“Jadi urutan dari dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, barang bukti, baru terakhir agenda tuntutan,” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ende Harry Santoso kepada wartawan di Ende, Rabu (12/06/2019) siang.
“Kemudian, pledoi pembelaan, replik, duplik dan akhirnya hakim memutuskan,” sambung dia.
Harry menjelaskan, proses persidangan masih digelar dua hingga tiga kali lagi. Lalu kemudian masuk tahap tuntutan JPU.
“Ia, (sidang) masih agenda pemeriksaan saksi. Belum sampai pada penuntutan,” ucap Harry.
Ia menerangkan, dalam proses persidangan kasus asusila anak usia di bawah umur tetap digelar secara tertutup.
Hal itu berdasarkan acuan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba