Ende, Vox NTT-Soedarsono, mantan Dirut PDAM Ende divonis 1,8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa (18/06/2019) siang.
Selain dia, hakim pun menjatuhkan hukuman kepada Staf Penagihan PDAM Ende Muhamad Kurniadi Mandaka 1,6 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Ende Abdon Toh menerangkan, selain hukuman penjara keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 50 Juta atau subsider 6 bulan.
Kemudian, uang pengganti Soedarsono dikenakan sebesar Rp 105.000.000 dan Kurniadi sebesar Rp 288.000.000.
Diinformasikan, kedua dihukum penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pungutan Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2015 dan tahun 2016.
Hasil pungutan tersebut ternyata tidak disetor ke kas negara justru menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.
Program pemasangan instalasi terhadap warga kurang mampu dilaksanakan tahun 2015-2016. Pemasangan itu dilakukan terhadap 1.500 calon pelanggan PDAM Ende dengan sistem subsidi Rp 500 dari harga sebenarnya yakni sekitar Rp 1,5 Juta.
Besar pungutan dari masing-masing rumah calon pelanggan sebesar Rp 500 ribu. Namun, keuangan itu justru diambil Seodarsono kerja sama dengan Kurniadi untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 388.500.000.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba