Ruteng, Vox NTT – Polemik antara PT Menara Armada Pratama (MAP) dengan masyarakat Wae Pesi dan Kelurahan Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT akhirnya menemui titik terang.
Hal itu ditandai dengan adanya penandatanganan surat kesepakatan antara warga dan pihak PT MAP yang dilaksanakan di Kantor PT Menara Armada Pratama yang beralamat di Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kamis (13/06/2019).
Kesepakatan itu disaksikan oleh Kepala Desa Bajak, Babinsa dan Bhabinkamtibnas Desa Bajak, Kapolsek Reo, Danramil 1612/03 Reo dan Unsur Pemerintahan Kecamatan Reok.
Dalam surat kesepakatan itu dijelasakn bahwa PT MAP bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat Wae Pesi dan Kali Reba Desa Bajak. Pemeriksaan itu akan dilakukan selama dua kali dalam satu tahun.
“Dijadwalkan pada bulan Juni dan Desember. Namun khusus untuk tahun 2019 akan dilakukan 3 kali pemeriksaan yakni bulan Juni, September dan Desember,” demikian isi surat pernyataan itu.
Selain itu, PT MAP juga bersedia untuk mengalirkan listrik pada setiap rumah-rumah warga setiap hari mulai pukul 16.00 sampai 22.00 Wita.
Khusus pada saat kedukaan, PT MAP berjanji untuk menyiapkan genset yang diperuntukan khusus di rumah duka sampai pada malam ketiga. Dan, apabila diperlukan juga pada saat malam ke-40 dan pesta Kenduri.
Kemudian, PT MAP juga akan menyiapkan genset khusus di Kali Reba Desa Bajak. Namun mengenai biaya operasional seperti biaya pembelian kabel, lampu (instalasi), solar dan biaya perbaikan genset akan ditanggung sendiri oleh warga Kali Reba.
Selain itu, PT MAP bersedia melakukan pembayaran upah atau gaji karyawan yang bekerja di Wae Pesi. Pembayaran itu juga akan disertai dengan slip pembayaran atau kwitansi dan dilaksanakan di lokasi kerja.
“PT MAP akan memberikan upah sebesar Rp 55.000 perhari untuk tenaga kerja dan untuk biaya lembur senilai Rp 7.500 perjam untuk setiap orang dan menyiapkan 1 kali makan untuk karyawan yang kerja lembur,” demikian dikutip dalam pernyataan tersebut.
Dalam melaksanakan produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) di lokasi Wae Pesi akan dilakukan pada pukul 02.00 sampai 10.00 Wita dan PT MAP bersedia menyiramkan air pada jalan raya di tempat keluar masuknya kendaraan proyek di Wae Pesi.
Serta menyiapkan tempat pembuangan sampah untuk sampah limbah padat dan cair di lokasi produksi AMP Wae Pesi.
PT MAP bersedia memberikan kontribusi pada acara dara lampek dan hang woja weru (panen) di Lumpung (rumah adat) Wae Pesi sekali dalam setahun dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, PT MAP juga bersedia untuk mempekerjakan tenaga kerja dari Kampung Wae Pesi dan Desa Bajak yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dan meperkerjakan dua security yang bersertifikat untuk bekerja pada lokasi AMP di Wae Pesi.
“Harus memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan mengikuti ketentuan yang berlaku di PT MAP bagi setiap orang yang mau bekerja”
Dalam surat kesepakatan itu juga dituliskan apabila perjanjian itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka PT MAP akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500.000 per kepala Keluarga.
Warga juga diminta untuk hadir pada saat jadwal pemeriksaan kesehatan. PT MAP tidak bertanggung jawab kepada warga yang tidak hadir pada jawal yang telah ditentukan.
Baca Juga: PMM dan Warga Tagih Janji PT Menara Armada Pratama di Reok
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba