Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Plt. Dirut PDAM Ende Dukung Jaksa Usut Dugaan “Mark Up” Rekening Listrik
HUKUM DAN KEAMANAN

Plt. Dirut PDAM Ende Dukung Jaksa Usut Dugaan “Mark Up” Rekening Listrik

By Redaksi19 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Dirut PDAM Ende Kosmas Nyo saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Utama (Dirut) PDAM Ende Kosmas Nyo mendukung langkah Kejaksaan setempat untuk mengusut kasus dugaan penggelembungan atau “mark up” dana pembayaran rekening listrik di Kantor Pos Ende.

“Masalah ini memang sedang di tangan Kejaksaan, sedang dilidik dan penyelesaian. Ya, kita dukung proses hukum yang sedang berjalan itu,” katanya kepada wartawan di Ende, Selasa (18/06/2019).

Kosmas mengatakan, untuk masalah tersebut, pihaknya tidak berkomentar banyak dan memberi kepercayaan kepada penyidik untuk didalami sampai tuntas.

“Kita biarkan proses hukum itu berjalan. Saya mau bilang apa lagi karena proses ini sedang ditangan penyidik,” tutur dia yang kini merangkap jabat sebagai Asisten 2 Setda Ende.

Untuk diketahui, Jaksa Ende kini tengah menangani kasus dugaan penggelembungan dana pembayaran rekening listrik oleh PDAM Ende di Kantor Pos Ende.

Misalnya, besaran dana rekening listrik yang disetor oleh PDAM ke Kantor Pos tidak sama dengan besaran dana yang disetor oleh pihak Pos ke Perusahan Listrik Negara (PLN).

Menurut Jaksa, dugaan mark up ini terjadi sejak tahun 2015 hingga Juni 2017.

“Kita masih mendalami dan dugaan kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah,”tutur Kasi Intel Kejari Ende, Abdon C. Toh pada Rabu (12/06/2019) di Ende.

Menurutnya, proses pemeriksaan para pihak dan meneliti dokumen saat ini sedang berlangsung.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Korupsi NTT PDAM Ende
Previous ArticleWarga Manggarai di Ende Ditemukan Tewas Gantung Diri
Next Article PT Menara Armada Pratama Sanggup Penuhi Tuntutan Warga

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.