Kupang, Vox NTT – 73 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Pendidikan NTT, Aloysius Min kepada VoxNtt.com, di ruang kerjanya, Jumat (21/06/2019) pagi.
Ia mengatakan, sistem zonasi itu tersebar di seluruh 22 Kabupaten/ Kota di NTT, terutama di ibu kota kabupaten.
“Khusus di Kota Kupang itu SMA Negeri 1 sampai SMA Negeri 8 itu online. Di luar itu offline,” ujarnya.
Sedangkan, di kabupaten lain hanya di ibu kota kabupaten.
“Sekali lagi yang dianggap favorit oleh masyarakat kita pakai online supaya benar-benar siapa yang cepat,” katanya.
Kata dia, setelah dihitung jumlah daya tampung di SMA/SMK, baik negeri maupun swasta dikaitkan dengan data tamatan SMP tahun ini masih memungkinkan.
“Di Kota Kupang saja masih seribu lebih daya tampung yang tersedia. Hanya saja daya tampung ini ada di sekolah-sekolah swasta atau ada juga di sekolah offline, ” tandasnya
Prinsip PPDB ini, kata dia, sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 adalah sistem zonasi 90 persen. Sedangkan 5 persen itu prestasi. Prestasi itu terdiri dari dua yakni, prestasi akademik dan nonakademik.
Ia mengatakan akademik ditetapkan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) 80 ke atas. Sedangkan prestasi nonakademik adalah anak-anak yang juara lomba tingkat provinsi sampai tingkat nasional.
“Juara satu, dua, dan tiga itu masuk di jalur prestasi,” tuturnya.
Kemudian kata dia, 5 persen itu jalur mengikuti perpindahan orang tua.
“Misalnya dia anggota Polri, TNI pindah dari Flores misalnya ke sini. Tetapi disitu ada ketentuan minimal enam bulan dia tinggal disitu, ” tandasnya
Zonasi ini kata Alo, menggunakan tingkat kelurahan untuk Kota Kupang.
“Jadi, kita menetapkan penerimaan peserta didik baru secara online itu ada 73 sekolah,” katanya.
Alo menambahkan, PPDB tahun ajaran 2019 khusus SMA/SMK, dan SLB mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kita juga sudah keluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang Pedoman umum PPDB. Karena itu turunan dari Permendikbud. Kemudian ada keputusan gubernur tentang daya tampung. Kemudian ada juga Juknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas tentang mekanisme pelaksanaan PPDB,” tutup Alo.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba