Ende, Vox NTT-Polemik terjadi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Ende dan pihak Syahbandar terkait aktivitas PT ORKA di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Kedua lembaga ini tampak “saling serang” soal legalitas perizinan lokasi bongkar muat barang khusus milik PT ORKA di Perairan Ende, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut wajib mendapatkan perizinan dari pemerintah setempat.
Begitu pula dalam hal menggunakan akses jalan untuk mengangkut barang khusus milik PT ORKA juga harus mengantongi surat izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Ende H. Djafar H. Achmad menegaskan, pihak Syahbandar mesti berkoordinasi dengan pemerintah sebelum memberi izin kepada PT ORKA melakukan aktivitas bongkar muat.
Menurutnya, aktivitas tersebut mesti diketahui dan mendapatkan izin dari pemerintah secara resmi. Sebab, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengintervensi area tersebut.
“Syahbandar harus koordinasi dengan pihak pemerintah daerah karena kita juga punya fasilitas. Tetapi ternyata belum koordinasi. Ini daerah ada tuannya, jangan bongkar sembarangan di pinggir pantai,” kata Djafar kepada wartawan usai sidang paripurna di Kantor DPRD Ende, Selasa (25/06/2019).
Plt. Bupati Djafar pun berencana akan memanggil pihak Syahbandar untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Kepala Syahbandar Ende, Khairuddin menjelaskan, aktivitas bongkar muat barang di Perairan Ende sudah sesuai prosedur. Ia pun mengklaim bahwa hal tersebut tidak melanggar regulasi.
Khairuddin menjelaskan aktivitas bongkar muat di luar Pelabuhan Ende untuk menjaga keselamatan dan keamanan (safety).
“Kita lebih perhatikan safety karena kalau kita paksakan dermaga akan ambruk. Saya sudah bicarakan dan berkoordinasi dengan pak wakil (Plt Bupati sekarang, red) soal lokasi itu dan beliau bilang jangan mempersulit lagi. Kami sudah omong empat mata saat buka puasa,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/06/2019) pagi.
Khairuddin menerangkan, pihaknya melakukan itu murni untuk kepentingan Kabupaten Ende. Ia pun heran jika aktivitas lokasi bongkar muat menjadi hal yang rumit dibahas.
“Begini kalau saya mau di belakang anda saya ada indikasi berpihak terhadap yang satu atau lainnya, saya orangnya tidak mau aja. Saya orangnya netral dan saya sesuai aturan aja,” katanya.
Ia pun mengancam memberhentikan aktivitas bongkar muat barang khusus milik PT ORKA di Perairan Ende, jika persoalan tersebut diperkeruh.
“Kalau masih begini kita stop aja. Stop bongkar muat,” ucap Khairuddin seraya meminta Pemda Ende menyurati pihak PT ORKA.
Untuk diketahui, informasi lokasi bongkar muat barang milik PT ORKA yang belum mendapatkan surat izin dari Pemda terungkap oleh pihak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende, Kanisius Poto saat rapat Komisi II DPRD Ende pada Rabu (19/06/2019) di Kantor DPRD Ende, Jalan El Tari.
Kanis menerangkan, surat itu diajukan pemohon dalam hal ini PT ORKA yang kini sedang mengerjakan pengeboran panas bumi Mutubusa di Sokoria, Kecamatan Ndona Timur.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Syahbandar yang memiliki otoritas perizinan di wilayah perairan. Koordinasi itu dibangun agar Syahbandar melakukan intervensi terhadap PT ORKA untuk segera mengajukan perizinan aktivitas bongkar muat.
Kanis mengatakan, pihaknya masih menghargai tahap-tahap dengan diawali koordinasi lalu penyampaian tertulis.
Jika hal tersebut tak diindahkan maka Pemerintah akan menyurati PT ORKA tembusan ke Dirjen pada Kementerian ESDM.
“Kita sudah sampaikan hal ini ke DPR. Kita lakukan tahap-tahap dulu dan akan kita surati,” kata Kanis di ruang kerjanya pada Senin (24/06/2019).
Sementara itu, Project Manager Sokoria Geothermal PT ORKA Eduardus Uwa memilih untuk enggan berkomentar melalui media ini sejak ditanya wartawan pada Jumat (21/06/2019).
Ia justru ingin mendengar secara langsung dari pihak Pemerintah Kabupaten Ende terkait perizinan lokasi tersebut. Selama pemerintah tidak menyurati pihak PT ORKA, Eduardus menganggap pemberitaan media tak autentik.
“Saya harus mendengar langsung dari ybs (Yang Bersangkutan, red), bukan berdasarkan pemberitaan seperti ini,” tulis Eduardus melalui aplikasi pesan singkat pada Jumat (21/06/2019) Pukul 23.07 Wita.
Begitu pun saat media ini kembali mengkonfirmasinya pada Rabu (26/06/2019) Pukul 20.58 Wita. Eduardus kembali melontarkan pernyataan yang sama bahwa pihaknya ingin mendengar langsung dari pemerintah daripada media.
“Selama sy (saya) belum mendengar langsung, saya anggap beliau belum memberikan statement apa2 (apa-apa),” tulisnya.
“Kalau terbukti beliau2 (beliau-beliau) memberikan statement seperti itu, baru sy (saya) mengambil langkah2 (langkah-langkah) konkrit (konkret). Tanpa harus ke media terlebih dahulu. Ada mekanisme yg (yang) harus diambil tindakan. Tentunya berdasarkan sumber bahan keterangan dan bukti2 (bukti-bukti) yg (yang) autentik,” tulis Eduardus lagi.
Baca Juga: PT ORKA Belum Ada Surat Izin Bongkar Muat di Lokasi Pantai Ende
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba