Ende, Vox NTT-Sidang kasus tindak pidana pemilu tahun 2019 yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Ende telah selesai pada Kamis 27 Juni 2019 Pukul 15.30 Wita. Sidang tersebut diakhiri dengan agenda baca putusan oleh Hakim.
Terhadap sidang tersebut, 12 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Kajari Ende melalui Kasi Intel Abdon C. Toh lewat aplikasi pesan singkat menerangkan, Junedin Yunus Ketua KPPS di TPS 03 Puukungu Barat, Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda terbukti melanggar Pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Junedin dinyatakan menambahkan suara calon tertentu. Hakim memutuskan ia penjara dua bulan dengan perintah agar yang bersangkutan ditahan dan denda Rp 500.000 atau subsider satu bulan kurungan.
Kemudian, Hakim pun menjatuhkan hukuman kepada 11 terdakwa lain yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS 01 Wolomuku, Desa Wolomuku, Kecamatan Detukeli.
Mereka itu ialah Sebastianus Jerahu, Imelda Maru, Lidyia Elfina Ule, Dominikus Dosi dan Ignasius Oktovianus Rua.
Kemudian, Lukas Lando, Yustina Imu, Marianus V. Pidhi, Siprianus Yulius Pedi dan Yeremias Buga serta Aprianus Weli.
Para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 516 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 2 (dua) bulan.
Terdakwa pun harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 500.000 subsidier 1 (satu) bulan kurungan.
Abdon menjelaskan, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, kemudian Penasihat Hukum dan Penuntut Umum diberi waktu 3 (tiga) hari untuk menentukan sikap terhahap putusan tersebut.
Waktu yang diberikan selama tiga hari sejak putusan dibacakan yaitu akan berakhir pada hari Senin, 1 Juli 2019.
Jika para terdakwa dan Penuntut Umum tidak menerima, maka akan kembali mengajukan memori banding dan apabila menerima maka Majelis Hakim akan bersurat ke pihak Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba