Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara 12 Terdakwa Kasus Pemilu di Ende
Pilkada

Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara 12 Terdakwa Kasus Pemilu di Ende

By Redaksi28 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Sidang kasus tindak pidana pemilu tahun 2019 yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Ende telah selesai pada Kamis 27 Juni 2019 Pukul 15.30 Wita. Sidang tersebut diakhiri dengan agenda baca putusan oleh Hakim.

Terhadap sidang tersebut, 12 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Kajari Ende melalui Kasi Intel Abdon C. Toh lewat aplikasi pesan singkat menerangkan, Junedin Yunus Ketua KPPS di TPS 03 Puukungu Barat, Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda terbukti melanggar Pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Junedin dinyatakan menambahkan suara calon tertentu. Hakim memutuskan ia penjara dua bulan dengan perintah agar yang bersangkutan ditahan dan denda Rp 500.000 atau subsider satu bulan kurungan.

Kemudian, Hakim pun menjatuhkan hukuman kepada 11 terdakwa lain yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS 01 Wolomuku, Desa Wolomuku, Kecamatan Detukeli.

Mereka itu ialah Sebastianus Jerahu, Imelda Maru, Lidyia Elfina Ule, Dominikus Dosi dan Ignasius Oktovianus Rua.

Kemudian, Lukas Lando, Yustina Imu, Marianus V. Pidhi, Siprianus Yulius Pedi dan Yeremias Buga serta Aprianus Weli.

Para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 516 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 2 (dua) bulan.

Terdakwa pun harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 500.000 subsidier 1 (satu) bulan kurungan.

Abdon menjelaskan, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, kemudian Penasihat Hukum dan Penuntut Umum diberi waktu 3 (tiga) hari untuk menentukan sikap terhahap putusan tersebut.

Waktu yang diberikan selama tiga hari sejak putusan dibacakan yaitu akan berakhir pada hari Senin, 1 Juli 2019.

Jika para terdakwa dan Penuntut Umum tidak menerima, maka akan kembali mengajukan memori banding dan apabila menerima maka Majelis Hakim akan bersurat ke pihak Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleDPRD TTU Pertanyakan Kelanjutan Kasus Mobil BUMDes Manamas
Next Article Pemkab Ende Sesalkan Legalisasi Ijazah SMA Harus Terbang ke Kupang

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.